oleh

Kanit Reskrim Polsek Tinanggea Polres Konawe Selatan, Mediasi Sengketa Tanah

INDEKS.CO.ID | KONSEL — Kanit Reskrim Polsek Tinanggea, Bripka Tomarilangi, melakukan mediasi sengketa tanah antara warga Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea,Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (07/12/2022).

Mediasi ini dilakukan oleh Kanit Reskrim sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah antara Ibu Atma dan Bpk Budu.L, Bpk. Asrin dan ibu Asmi, sehingga permasalahan itu bisa cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Kegiatan mediasi ini bertempat di Kantor Polsek Tinanggea yang di hadiri langsung kedua belah pihak yang bersengketa, para Tokoh masyarakat Kelurahan Ngapaaha, Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim.

“Ketika permasalahan muncul di antara warga kami senantiasa melakukan mediasi sebagai langkah awal untuk penyelesaian masalah dan jika tidak ada kesepakatan maka tetap di lanjutkan ke ranah Hukum,” terang Kanit Reskrim Polsek Tinanggea Bripka Timarilangi.

Namun sebelumnya kami tetap bekerja sama dengan pemerintah setempat yaitu Tiga Pilar Desa Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tetap berupaya ingin melihat warga binaanya tidak terjerat diranah hukum hanya gara-gara sengketa tanah,ucap Kanit Reskrim.

Kapolsek Tinanggea Polres Konawe Selatan Iptu Azis Do Ali. S.H.,M.H , yang ditemui di sela-sela kesibukannya mengatakan “setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat agar senantiasa mengedepankan cara kekeluargaan dan Polri sebagai penghubung antara mereka yang bermasalah,” dengan tetap mengedepankan Polisi yang Presisi.”kata Kapolsek.

“Kami sangat berterimakasih kepada Kapolsek Tinanggea beserta anggotanya yang mau melakukan mediasi terhadap setiap permasalahan yang ada sehingga bisa di selesaikan dengan baik, namun tetap akan melakukan tindakan Hukum apabila tidak ada kesepakatan,” ungkap salah satu warga Kelurahan Ngapaaha yang hadir pada kegiatan mediasi tersebut.(NN).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Kejati Sultra Masuk Sekolah, Ini Tujuannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *