oleh

Penanggungjawab PAM VVIP, Pangdam Hasanuddin Pantau dan Dampingi Wapres RI Kunker Di Sulsel

INDEKS.CO.ID • MAKASSAR — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., bersama pejabat TNI Polri dan Forkopimda Sulsel memantau dan mendampingi kedatangan Wapres RI K.H. Ma’aruf Amin dan Ibu Hj. Wury Ma’aruf Amin di wilayah Provinsi Sulsel. Sabtu (3/12/2022).

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han) saat mendampingi Wapres RI KH.Ma,ruf Amin.(Ist)

Pangdam selaku Pangkogasgabpad PAM VVIP di wilayah, bertugas mengamankan pejabat Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga serta tamu Negara setingkat kepala Negara atau kepala Pemerintahan beserta keluarga mereka yang berkunjung di wilayah Indonesia.

BACA JUGA :

Penjemputan Wapres RI KH Ma,ruf Amin bersama rombongan dipimpin Pangdam XIV/Hasanuddiin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)(Ist)

Dalam melaksanakan sebuah operasi pengamanan Paspampres berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri yang berwenang di wilayah yang dikunjungi oleh VVIP.

Wapres RI KH Ma’ruf Amin bersama rombongan.(Ist)

Untuk diketahui, kedatangan Wapres RI K.H. Ma’aruf Amin dan Ibu Hj. Wury Ma’aruf Amin beserta rombongan dalam rangka melaksanakan beberapa agenda kegiatan yakni di Kabupaten Wajo, Peresmian Acara Muktamar As’Adiyah ke XV Tahun 2022, sedangkan di Kota Makassar melaksanakan Silaturahmi Wapres RI dangan Civitas Akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulsel.

Usai melaksanakan rangkaian agenda, Wapres RI bersama rombongan meninggalkan Kota Makassar menuju Pangkalan Udara TNI AU Sultan Hasanuddin selanjutnya menuju Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta dengan menggunakan pesawat khusus Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kadiv Humas Buka Pelatihan Kompetensi Anggota, Tekankan Peran Penting Kehumasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *