oleh

Jelang Pilkades Serentak, Kapolres SBB Kunjungi Desa Latu

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id – Menjelang pemilihan kepala desa serentak putaran ketiga di Kabupaten Seram Bagian Barat, Kapolres SBB AKBP Andreas Denni Dharmawan, S.I.K mengunjungi desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kamis 01/12/2022

Kunjungan yang dilakukan bersama rombongan pejabat Polres SBB tersebut dalam rangka mengecek semua anggota Polsek di masing-masing kecamatan sekaligus silaturrahmi dan tatap muka bersama PJ, Kepala Desa dan staf, ketua BPD dan anggota, ketuabpanitia Pilkades Latu, serta masyarakat Latu.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Seram Bagian Barat mengajak semua pihak untuk bersama sama  menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif sehingga proses Pilkades nanti dapat berjalan lancar dan aman.

“Giat ini yang pertama memang saya yang memerintahkan seluruh pejabat Polres untuk turun ke Polsek untuk mengecek langsung anggota. Yang kedua kami juga menyambangi desa-desa, terutama desa desa-desa yang mengikuti Pilkades putaran ketiga se SBB sehingga kita ingin memastikan bahwa POLRI ini selalu ada untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,”tandas Kapolres

Bertempat di lokasi pembangunan Masjid Baru Desa Latu, Kapolres berharap pada pelaksanaan Pilkades nanti semuanya berjalan dengan lancar dan aman, “mari bersama-sama sukseskan Pilkades Serentak ini dengan aman dan damai, bagi Cakades agar menjaga dan menghimbau para pendukungnya menjaga situasi tetap kondusif,”terang Kapolres.

Adapun sesuai tahapan, Pilkades putaran ketiga serentak se SBB tahun 2022 akan digelar pada hari Senin  12/12/2022

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andreas Denni Dharmawan, S.I.K, PJ Kepala Desa Latu Dahlan Patty dan staf, Ketua BPD Latu Abubakar Pattimura dan anggota, Kepala Pemuda Latu, Ketua Panitia Pilkades dan Ketua Pembangunan Masjid Baru Desa Latu. (SP)

BACA JUGA  Pilkades Lalowosula Koltim, Sunardi Menang Telak

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *