oleh

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Bagikan Pakaian Layak Pakai

Kepala Kampung : Sa Yakin Dan Percaya TNI Selalu Hadir Ditengah Masyarakat

Boven Digoel | indeks.co.id — Wujud perhatian kepada masyarakat wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi Pos Kout dibawah naungan Kolakops Korem 174/ATW memberikan pakaian layak pakai kepada anak-anak warga Kampung Mawan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Rabu, (23/11/22).

Pemberian pakaian layak pakai ini merupakan salah satu kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh Satgas Yonif 725/Woroagi yang juga sebagi salah satu bentuk kehadirannya di tengah masyarakat perbatasan RI-PNG.

Hal tersebut dikatakan Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., dalam keterangannya di Pos Kotis Asikie, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel. (23/11).

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI khususnya Satgas Yonif 725/Woroagi terhadap warga binaan yang ada di perbatasan RI-PNG, dengan harapan pemberian baju layak pakai kepada anak-anak ini dapat memberikan manfaat dan juga sebagai bukti nyata akan kehadiran Satgas Yonif 725”, imbuh Dansatgas.

Lebih lanjut Syafruddin mengatakan kegiatan ini juga untuk membantu kesulitan warga, apalagi di wilayah perbatasan kebutuhan sandang dan perlengkapan sangat diperlukan.

“Kita berharap dengan kegiatan ini dapat semakin mempererat tali silaturahmi antara TNI dan masyarakat wilayah perbatasan sehingga terwujudnya kemanunggalan TNI – Rakyat”, tutupnya.

Kepala Kampung Albertus bekap (56), mengucapkan terima kasih kepada Satgas atas perhatian dan kepedulian memberikan baju layak pakai bagi anak-anak.

“Kegiatan seperti ini sangat menyita perhatian masyarakat dan sangat dirasakan manfaatnya. Saya selalu Percaya dan Yakin bahwa TNI akan selalu hadir di tengah masyarakat”, pungkas Albertus.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Salurkan Hak Pilih di TPS 20 Kendari, Ketua Rapim Indonesia Optimis Prabowo - Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *