oleh

Demi Keadilan, Ampuh Sultra Minta APH Tindak Tegas Pihak PT. BSM

Jakarta | indeks.co.id — Dugaan kejahatan di sektor pertambangan kian marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terkhusus di Kabupaten Konawe Utara.

Tak hanya ilegal mining, namun beberapa kejahatan kerap terjadi pada sektor pertambangan seperti praktik jual/beli ore nikel dari hasil penambangan ilegal sampai dengan penggunaan dokumen terbang untuk memudahkan kegiatan penjualan nikel ilegal ke perusahaan industri.

Salah satu perusahaan yang tidak pernah tersentuh hukum atau dengan kata lain “Kebal Hukum” meski diduga telah melakukan berbagai kejahatan di sektor pertambangan adalah PT. Bintang Sarana Mineral (BSM).

Seperti yang diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Hendro mengungkapkan, sejak tahun 2021 pihaknya telah mendengar kabar tentang PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) yang diduga melakukan kegiatan ganda di wilayah blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara.

“Dari tahun 2021 kabar tentang dugan kejahatan PT. BSM ini suah terdengar, mereka (PT. BSM) melakukan kegiatan ganda. Adapun kegiatan ganda kami maksud yakni, PT. BSM ini kadang berlaku sebagai perusahaan kontraktor minig (penambang) lepas kadang juga berlaku sebagai perusahaan trading (jual/beli ore)”. Katanya saat ditemui dikediamannya disalah satu apartemen ternama di Jakarta, Minggu (13/11/22).

Aktivis Nasional asal Konawe Utara itu menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi interal, pihaknya menemukan adanya catatan atau bukti penjualan ore nikel oleh PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) dengan menggunakan 2 (dua) dokumen perusahaan lain.

“Buktinya ada, untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di Mandiodo tujuan penjualannya ke Bahodopi, Morowali. Sedangkan untuk dokumen yang dipinjam dari salah satu perusahaan di Morombo tujuan penjualannya di Morosi”. Sebutnya.

BACA JUGA  Mahkamah Agung Kabulkan PK 2 PT PDP sebagai Pemegang IUP OP di Desa Sulaho

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, perusahaan maupun koorporasi dalam melakukan kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi, pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

“Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Jelas pria yang akrab disapa Egis itu.

Sehingga dengan demikian, pihaknya berpendapat, sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) terkait dugaan penambangan ilegal, jual/beli (trading) ore nikel dari hasil ilegal mining dan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen perusahaan lain atau dokumen terbang.

“Jadi bukan hanya PT. BSM yang harus ditindak, tetapi juga perusahaan yang memfasilitasi dokumen terbang kepada PT. BSM bahkan membantu melancarkan kegiatannya untuk melakukan penjualan nikel, wajib untuk di proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Tegasnya.

Pihaknya menegaskan, jika dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam, belum ada upaya penindakan dari Aparat Penegak Hukum di daerah dalam ini APH di Sultra terkait dugaan kejahatan PT. Bintang Sarana Mineral (BSM). Maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran bahkan berjilid-jilid di Mabes Polri sampai bos atau pimpinan PT. BSM d proses secara hukum.

BACA JUGA  Polemik PT.DMS Tak Kunjung Ada Penetapan Tersangka, diduga di Beking Oknum APH

“Kami akan buktikan, untuk saat ini kami menghargai eksistensi APH di daerah untuk melakanakan tugasnya. Namun jika tidak ada tanggapan terkait dugaan kejahatan PT.BSM ini, maka kami yakinkan akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri sampai bos atau pimpinan PT. BSM di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Tutupnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *