oleh

Baksos Donor Darah Dalam Rangka HUT Korps Brimob ke – 77 th 2022

KENDARI | INDEKS.CO.ID — Menyambut HUT Brimob Polri ke – 77 pada tanggal 14 November 2022 Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sejumlah kegiatan bakti sosial dipimpin langsung Kombes Pol Adarma Sinaga,.S.Ik.,M.Hum, Dan Sat Brimob Polda Sultra.

Saat membuka pelaksanaan Bakti Sosial Donor darah di Mako Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, kepada mengatakan, ada sejumlah kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh Sat Brimob Polda Sultra dalam rangka HUT Brimob Polri ke – 77 tahun 2022 diantaranya pada hari ini adalah donor darah.

“Kegiatan Baksos Donor Darah pada hari ini turut diikuti oleh TNI AD, TNI AL dan TNI AU,Anggota Sat Brimob, ibu Bhayangkari,PNS Polri,”kata Kombes Pol Adarma Sinaga,Kamis 3 November 2022.

Sebelumnya, lanjut Dan Sat Brimob Polda Sultra, telah dilaksanakan kegiatan baksos pembersihan di sejumlah tempat ibadah, diantaranya di Masjid, Gereja, Pura serta penyerahan bingkisan sebagai bentuk kepedulian sosial Sat Brimob Polda Sultra kepada semua lapisan masyarakat sekitar,selain itu kegiatan pembersihan di lingkup satuan Brimob Polda Sultra, ucapnya.

Iapun berpesan kepada seluruh Personil Sat Brimob Polda Sultra, dalam rangka memperingati HUT Brimob Polri ke – 77 diharapkan kepada semua anggota untuk lebih menginteropeksi diri dengan kekurangan-kekurangan yang ada, kesiapan personil dan peralatan sehingga sebagai satuan BRIMOB yang bertugas sebagai Back Up satuan selalu siap untuk membantu satuan.

Selain itu profesionalisme anggota harus terus ditingkatkan kedisiplinan patuh dan taat terhadap aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita. Dalam pelaksanaan tugas, jaga nama baik Satuan Brimob Polri dimanapun berada dan bertugas, ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan PMI Kendari unit tranfusi darah PMI Kota Kendari dan Tim Medis dari Sat Brimob Polda Sultra.(NN)

BACA JUGA  Babinsa Koramil 04/Belawa Kodim 1406/Wajo Beri Bantuan Sembako

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *