oleh

Kejari Badung Melaksanakan Giat Pembinaan Terhadap Pengurus LPD Desa Adat Kapal

INDEKS.CO.ID | BALI — Bertempat di LPD Desa Adat Kapal telah dilaksanakan pembinaan hukum terhadap pengurus LPD Desa Adat Kapal oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung. Selasa (11/10/22).

Pembinaan hukum ini diberikan oleh para Jaksa pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Badung pasca putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat.

I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H / Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, atas seijin Kajari Badung Mengatakan Pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya.terang

Pembinaan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi dan berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat. Ucapnya

Dengan adanya pembinaan hukum ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelah penegakan hukum dijalankan, Kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi.jelasnys

Komitmen inilah yang terus dijaga oleh Kejari Badung untuk selalu memberikan maanfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi.pungkasnya.(IDP)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Panglima TNI Sambut Kedatangan Hercules TNI AU C-130 J Selesai Misi Palestina

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *