oleh

Yuk! Makan Gratis Bersama MBI Kendari

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Muslim Bikers Indonesia (MBI) Chapter (Cabang) Kendari berkumpul di seputaran tugu religi (Tugu MTQ) Kota Kendari, berbagi sarapan gratis kepada masyakat yang sedang lewat. Jumat (7/10/22).

Kadiv Humas Muslim Bikers Indonesia Chapter Kendari, Jusran menyampaikan bahwa kegiatan ini semata-mata untuk memotivasi kepada teman-teman Muslim Biker untuk senantiasa bersedekah kepada sesama, bahkan kepada siapa saja.

“Salah satu kegiatan yang diharapkan memberi manfaat kepada orang lain dan berharap sebagai pahala, berbagi itu indah,” katanya.

Lebih lanjut Jusran menyampaikan kalau kegiatan ini sudah berlangsung sejak empat bulan belakangan, dilakukan rutin setiap Jumat.

“Awalnya dilakukan di markas MBI Chapter Kendari di Jalan Tebaununggu II Kota Kendari, namun sebulan terakhir bergeser kesini, karena melihat aktivitas masyarakat lebih banyak disini,” ungkap Jusran.

Kendati demikian menurut Jusran, MBI Kendari sudah memiliki kegiatan rutin internal seperti kajian Islam, belajar mengaji Al Qur’an, bahkan bakti sosial.

“Kerap kali MBI Kendari berkunjung ke beberapa daerah, seperti Kolaka, Konawe, dan Baubau melakukan sumbangan terkait pembangunan masjid ataupun pembagian paket sembako,” kata Jusran.

Sementara terkait makan gratis, sejauh ini masih fokus di Kota Kendari, ucapnya.

Banyak hal yang menarik yang dipetik saat melakukan kegiatan ini, bahwa pada prinsipnya MBI Kendari membuka silaturahmi yang lebih luas.

“Terlepas dari itu semua, sebenarnya MBI Kendari lebih mengedepankan memotivasi diri agar senantiasa mendapatkan manfaat untuk orang lain, bukan untuk diri sendiri,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini,Ketua MBI Chapter Kendari Nisvan
Ariyadi Sekjen MBI Chapter Kendari.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Buka Secara Resmi Pelatihan Dasar CPNS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *