oleh

Warga Torokeku Konsel Soroti Kinerja Polres Konsel

INDEKS.CO.ID | KONSEL — Warga Desa Torokeku keluhkan tindakan tegas Polres Konsel, yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan Korupsi bangunan Sanggar Seni Desa Torokeku Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2021 lalu.

Menurut Lukman, dirinya dan sejumlah warga masih menanti hasil penyelidikan pihak Kepolisian yang dilaporkan pada tanggal 10 Juni 2021 lalu yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan.

“Saya dan sejumlah warga disini pak, melaporkan kasus dugaan sanggar seni pada tanggal 10 Juni 2021 dan menerima laporan penyelidikan tanggal 16 Juni 2021 dengan no : Sp Lidik /106/VI/2021 Satreskrim, tapi pak sudah 1 tahun lebih kami tidak tau bagaimana kabarnya,”kata Lukman, Jum’at 7 Oktober 2022.

Lukman dan warga setempat berharap pihak Polres Konsel agar segera memberikan kejelasan, terkait kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Kepala Desa Torokeku.

“Semoga Polres Konsel terbuka hatinya, karena kami rakyat kecil sangat dirugikan dengan bangunan sanggar seni yang tidak sesuai ekspektasi kami,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, kalau memang Kades Torokeku kebal hukum, dan tidak bisa di proses, Lukman meminta Polres Konsel untuk segera menyampaikan, agar dirinya dan sejumlah warga tidak bertanya-tanya lagi.

” Kalau memang Kepala Desa kebal Hukum, dan tidak bisa di proses, harusnya Polres Konsel sampaikan ke kami, supaya kami tidak perlu bertanya-tanya,” keluhnya.

Sementara itu Penyidik Sat Reskrim Polres Konsel, Bripka Jon Kristal, saat di hubungi via WhatsApp mengatakan, dirinya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Konsel, untuk mengetahui berapa indikasi kerugian negara yang di timbulkan.

“Kami masih menunggu hasil audit Inspektorat kabupaten untuk mengetahui indikasi kerugian negara berapa yang di timbulkan,” ujarnya.

Ia juga menuturkan salah satu desa yang di tanganinya nyaris 2 tahun baru rampung hasil auditnya,kasus dugaan Korupsi bangunan sanggar seni untuk sabar menunggu,” tandasnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  LOUNCHING PROGRAM PENDAMPINGAN USAHA PRODUKTIF PT. CERIA NUGRAHA INDOTAMA KEPADA DASA WISMA MASYARAKAT LABUAN BAJO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *