oleh

Forkam HL Sultra desak Dinas Perhubungan Sultra Hentikan Aktifitas Jety PT. Baraya Sulawesi ( Jety Sudiro )

Wanggudu, Konawe Utara | indeks.co.id — Aktifitas Pengangkutan dan Penjualan Ore Nikel di IUP PT. Antam Tbk di desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara ramai di lakukan hampir setiap hari puluhan tongkang terlihat di beberapa terminal Khusus yang ada di wilayah tersebut baik di terminal yang mempunyai izin maupun di terminal yang sama sekali tak mimiliki izin.

Di Blok Mandiodo perusahaan yang mengantongi izin Tersus lengkap hanya PT. Cinta Jaya dan PT BUmi Konawe Minerina I namun Aktifitas Tersus yang ada terlihat di beberapa wilayah tarsus salah satunya tarsus PT. Baraya Sulawesi ( Jetty Sudiro ) di titik Koordinat : 3. 34 10.13 S-122 12 28 57 T Polygon Hektar 12,04 Ha , DLkr/DLKp 120,418 M2 melayani tambat labuh.

“Kami duga, selama melakukan aktivitas bongkar muat Ore Nickel Jetty Sudiro tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah untuk melakukan pengoperasian. bahkan Jetty itu, disinyalir digunakan untuk memfasilitasi para mafia mafia tambang untuk melakukan pengangkutan hasil ilegal mining,” Iqbal Penasehat Forkam HL Sultra.

Perusahan PT Baraya Sulawesi ( Jety Sudiro ) diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2). Bahwa Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

“Tentunya, aktivitas Jetty tersebut telah jelas melanggar undang undang, sudah sepantasnya harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

“Sangat disayangkan kinerja dari Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe, yang terkesan melakukan pembiayaan terhadap aktivitas Jetty tersebut, kami menduga adanya konspirasi antara Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dengan Pemilik Jetty PT Baraya Sulawesi  serta para pengguna Jerty,” imbuh Aktivis Asal Konawe Utara.

Sementara itu, Agus Darmawan Sekretaris Forkam HL Sultra , mengatakan bahwa menurut kajian serta hasil investigasi yang di lakukan, Jetty PT. Baraya Sulawesi ( Jety Sudiro) tersebut tidak memiliki legal standing sama sekali untuk melakukan operasi.

“Dari hasil hasil investigasi yang kami lakukan dan Data yang kami miliki , memang tersus itu kami duga kuat tidak memiliki izin,. Saya rasa cukup jelas dugaan kami bahwa Jetty Sudiro tidak memiliki izin”, Ucapnya, saat di wawancarai paska melakukan pelaporan.Tegas Agus Darmawan.

Selain dugaan Tersus ilegal, Agus Darmawan  menyorot  dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe terhadap aktivitas ilegal Jetty Sudiro dalam memuluskan pengangkutan Ore Nickel tersebut, diantaranya memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada beberapa perusahaan nakal yang menggunakan Jetty tersebut.

Lebih lanjut, Forkam HL Sultra , membeberkan bahwa dugaan pembiaran yang dilakukan Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe telah melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (Tersus).

Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan undang undang yang berlaku, sementara Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/81/18/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus), sehingga kami menilai Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe sengaja melabrak aturan demi memuluskan aktivitas Jetty Sudiro tersebut, atas dasar tersebut kuat dugaan kami ada konspirasi yang dibangun antara kepala syahbandar dengan pemilik Jetty Sudiro, imbuhnya.

“Untuk itu kami menyerukan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar segera menghentikan pengoperasian Jetty Sudiro tersebut, serta mendesak Aparat Penegak Hukum segera Memproses hukum pimpinan PT. Baraya Sulawesi atas Tindakan yang di Lakukannya .(NN).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN UPACARA HARI PAHLAWAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *