oleh

Prestasi Tingkat Nasional di Raih Pemerintah Kabupaten Soppeng Melalui Desa Timu.

Soppeng, Spionasenews.com,-Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Desa Timusu mendapatkan penghargaan dalam lomba desa pangan aman.
Kepala Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Firdaus berangkat ke Provinsi Bali untuk memenuhi undangan penyerahan penghargaan dalam lomba desa pangan aman tingkat nasional tahun 2021 yang diselenggarakan oleh BPOM RI.

Rencana pemberian penghargaan apresiasi atas prestasi tersebut akan dilangsungkan pada hari Kamis (15/9/2022) lesok di salah satu hotel berbintang di Legian, Bali.

Ia menyebutkan bahwa masuknya Desa Timusu sebagai nominator juara bersama Tiga Desa Kelurahan di Indonesia yakni, Desa Timusu perwakilan Sulawesi Selatan Nagari Bayua Kota Padang Sumatera Barat, Dan Surabaya Jawa Timur dalam lomba pangan aman tingkat nasional yang diselenggarakan oleh BPOM RI.

Menurut Dra Andi Aisyah Apt perwakilan pihak BPOM Makassar yang ikut mendampingi pembinaan kegiatan pangan aman Desa 2021 saat ditemui menyebutkan bahwa untuk pertama kalinya ada Desa dan Kelurahan di Sulawesi Selatan bisa masuk nominasi , jangankan juara. masuk 7 besar saja belum pernah, karena begitu ketatnya yang namanya persaingan karena kita harus bersaing 33 Profinsi di Indonesia ujarnya.

Pihak BPOM Makassar berharap dengan prestasi tingkat nasional ini, bisa meningkatkan semangat para kader keamanan pangan desa untuk turun kelapangan dalam melakukan program kerja seperti mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pangan yang aman dan layak dikonsumsi,” kata Andi Aisyah

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kab Soppeng yang telah memberikan perhatian tentang pelaksanaan program keamanan pangan desa. Dan lebih khusus untuk Bupati Soppeng HA.Kaswadi Rasak atas perhatiannya yang sungguh luar biasa terhadap perogram pangan aman Desa.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  BUPATI SOPPENG SAPA WARGA DONRI DONRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *