oleh

Bakamla RI Periksa Empat Kapal Tongkang Pemuat Ore Nicke Diduga Ilegal di Kolaka Utara

Kendari | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) dengan Kapal Negara Kuda laut 403 kembali memeriksa 4 kapal tongkang yang melakukan aktivitas pemuatan Ore Nickel pada Jetty PT.TDS secara ilegal di Desa Pitulua-Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara,Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at 9 September 2022.

“BAKAMLA RI melakukan pemeriksaan ini karena mereka diduga tak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan serta diduga mengangkut ore nickel secara ilegal dari lokasi PT.PDP dan lokasi Eks Minning Maju,”kata Andi Muhammad Ramadhan, SH.,MH.,CLA.,CIL.

Dikatakannya, Pengangkutan Cargo nickel tanpa dokumen ini diduga kuat mendapatkan dukungan dari oknum-oknum didaerah pertambangan,jelas Ketua Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nickel.

Saya sebagai Ketua Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nickel akan selalu mengawal dan melaporkan setiap aktivitas ilegal mining didaerah pertambangan Sulawesi tenggara,ucapnya.

Lanjut dia, saya mengapresiasi kinerja dan keberhasilan BAKAMLA RI dalam melakukan penindakan dan penegakan Hukum dilaut. Tindakan selanjutnya tentunya kami tunggu untuk benar-benar memberikan tindakan tegas akan pelanggaran Ilegal Mining ini,harapnya.

Untuk itu, lanjutnya, saya menghimbau semua pelaku dan APH agar tidak bermain-main dalam hal ini karena apapun bentuknya Ilegal harus diberantas siapapun dia dan apapun dia,baik dalam bentuk penambangan ilegal maupun pengoperasian TUKS tanpa Izin lengkap dan valid,ujarnya.

Terkait hal diatas sejumlah dokumentasi dan sisi pelanggaran dari para pelaku penambang ilegal tersebut telah di kantongi oleh Redaksi indeks.co.id.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Puting Beliung Landa Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *