oleh

Peduli Lingkungan Polisi di Gresik Tanam Mangrove di Hari Perhubungan Nasional

GRESIK | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Kepedulian terhadap lingkungan hidup juga menjadi perhatian Sat Polairud Polres Gresik dengan melakukan kegiatan penanaman pohon Mangrove di Wilayah pesisir yang berada di Desa Karang Kiring Kecamatan Kebomas Kab Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono mengatakan penanaman Pohon Mangrove sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan dan antisipasi terjadinya abrasi pantai ini juga bertepatan dalam rangka hari Perhubungan Nasional ke 52. Penanaman Pohon Mangrove kali ini dilakukan oleh 50 personil. Rabu (07/09/2022)

“Ini merupakan arahan bapak Kapolri yakni Polri peduli penghijauan, oleh karena itu, kami  menanam bibit mangrove,” tuturnya.

Akpol Lulusan 2002 menambahkan bahwa selain sebagai program penghijauan dan mencegah abrasi, penanaman pohon Mangrove ini nantinya sebagai tempat berkembangnya ekosistem laut.

“Ekosistem laut akan terjaga, tentunya ini juga akan berguna untuk anak cucu kita kelak,” tambahnya.

Sementara Kasat Polairud menyiapakn 1.000 Pohon Mangrove yang nanti akan ditanam di lokasi pesisir Desa Karang Kiring sebagai penahan abrasi air laut.

“Sebanyak 1000 bibit mangrove ditanam. Penanaman pohon Mangrove ini di  Pesisir Desa Karangkiring,” ucap Kasat Polairud

Mengenai hal tersebut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem hutan dengan kelompok tumbuhan yang dapat hidup di daerah dengan kadar garam yang tinggi.

Hutan mangrove sangat berguna bagi lingkungan, diantaranya menvegah intrusi air laut, abrasi dan erosi pantai, sebagai tempat hidup dan sumber makanan sejumlah fauna dan biota laut, menguraikan limbah dan menjaga kestabilan topografi pesisir,” jelas AKBP Azis. (hms/Rzk)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *