oleh

PETI Kebal Hukum Di Kolaka Utara Sultra,Diduga Libatkan APH, Kapolri Diminta Tindak Tegas

Jakarta | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Kegiatan Ilegal Minning dilokasi Ex Minning Maju diduga melibatkan beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) baik APH lokalan maupun tingkat atas.Hal ini dikuatkan dengan bebasnya melakukan aktivitas pertambangan ilegal dikawasan Eks Minning maju dengan menggunakan Dokumen PT Kasmar Tiar Raya dan menggunakan Jetty PT TDS di Desa Sulaho, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua Kolaka Utara (Kolut).

Olehnya itu ANDI MUHAMMAD RAMADHAN, SH.,MH.,CLA.,CIL Ketua Otorita Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada indeks.co.id mengatakan, apa yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara itu sudah jelas melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Pertambangan.

“Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Thn 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.”kata Andi Muhammad.

Andi Muhammad Ramadhan yang juga ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia mengecam ulah nakal oknum APH yang diduga kuat melibatkan oknum Perwira di Polres Kolaka Utara dan Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan Kolaka Utara dengan adanya aktivitas illegal mining diwilayah IUP PT. eks Meining Maju yang diduga kuat telah leluasa melakukan produksi tanpa mengantongi dokumen resmi,ujarnya.

“Semua bukti-bukti sudah diserahkan kepada MABES POLRI untuk ditindak lanjuti baik kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) maupun dugaan keterlibatan OKNUM-OKNUM APH yang serakah.Semua bukti-bukti beberapa pertemuan antara pelaku PETI dan OKNUM-OKNUM APH serta hadirnya OKNUM APH beberapa kali dilokasi kejadian PETI sudah dikantongi dan sudah kami serahkan sebagian ke Mabes POLRI,”kata Andi Muhammad Ramadhan, Senin 5 Agustus 2022.

Lanjut Andi Muhammad Ramadhan, jangan ada Sambo kedua di Sulawesi Tenggara yang tega membunuh RAKYAT dengan ancaman bencana lebih besar serta Back Up Penambangan ilegal untuk keuntungan pribadi dan kelompok,tegasnya.

Olehnya itu kami dari Forum komunikasi Kader Konservasi Indonesia sebagai mitra kerja Kementerian LHK dan beberapa Lembaga Negara lainnya mendesak Bapak Kapolri untuk segera bersih-bersih total dan menyeluruh dalam segala Aspek, tidak ada kekebalan hukum karena Negara Ini bukan hanya milik institusi yang notabene hidup dari gaji hasil pajak Rakyat Indonesia,namun hanya tampil sebagai ancaman kepada Rakyat baik sisi penegakan hukum ataupun merusak Lingkungan hidup dengan bebas,ujarnya.

Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) mendesak Bapak Kapolri untuk secepatnya menindaklanjuti apa yang kami sampaikan karena sampai pada hari kegiatan PETI dilokasi Ex Mining Maju masih berlanjut dengan bebas dan pembiaran dari Pihak Polres Kolaka Utara,jika kehadiran Polres Kolaka Utara sudah tidak bisa lagi ada penindakan hukum silahkan copot Kapolres Kolaka Utara karena segala operasional dibiayai dari pajak bukan dari dana sumbangan antar sesama anggota POLRI,harapnya.

Lebih jauh ia tegaskan, jadi sekali lagi dengan tegas saya sampaikan Bapak Kapolri sesuai Janjinya kepada kami saat pertemuan beberapa hari lalu untuk segera mengevaluasi kinerja anggotanya ditingkat bawah,rakyat butuh kepastian hukum dan juga Fungsi APH dalam menegakkan aturan bukan justru ikut andil pembiaran bahkan Ikut menjadi pelaku,ungkapnya.

“Sesuai janji Bapak Kapolri Bapak Jendral Listiyo Sigit Prabowo akan menindak semua anggotanya maka publik menanti itu sebagai bukti Negara ini masih ada Kejujuran dan Hukum diatas segalanya.”tegasnya.

Olehnya itu Apabila dalam beberapa hari Ini MABES POLRI belum kembali mengamankan PETI diLokasi Ex Mining Maju Kolaka Utara maka sebaiknya Bapak Kapolri segera mencopot Kapolres Kolaka Utara serta jajarannya yang posisi mampu dan memiliki kekuatan mengambil kebijakan dalam hal penindakan.

“Publik menanti bukti bahwa Tak ada Sambo ke 2 di Sulawesi Tenggara,”.tutup Andi Muhammad Ramadhan, SH.,MH.,CLA.,CIL.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  NTB Jadi Model Pengembangan Wisata Ramah Muslim Untuk Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *