oleh

Penyerahan Satyalancana dan Purnabakti 2022 Di lingkup Pemda Soppeng.

Soppeng–Spionasenews.com. Penugrahan tanda Kehormatan satyalancana karya satya dan pemberian penghargaan kepada purnabakti serta penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 lingkup Pemerintah Kab. Soppeng. Yang di laksankan di
Gedung pertemuan masyarakat kab. Soppeng 05 September 2022

Kepala BKPSDM Kab. Soppeng, Hj. Andi Maria Razak, S.E. dalam laporannya

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan motivasi kerja kepada PNS agar dapat meningkatkan dedikasi, prestasi kerja dan produktivitas kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta sebagai wujud penghargaan kepada Purna Bakti atas pengabdiannya yang telah disumbangkan kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia khususnya Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS atas kesetiaannya kepada Pancasila dan UUD 1945, telah menunjukkan kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya selama 30, 20 dan 10 tahun untuk dijadikan teladan. Adapun penganugerahan tersebut diberikan kepada 472 PNS dengan rincian yaitu 30 Tahun (122 orang), 20 Tahun (53 orang), dan 10 Tahun ( 297 orang).

Penghargaan kepada purna bakti diberikan kepada PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun sebagai ungkapan terima kasih dan penghargaan tak ternilai dari pemerintah daerah atas segala pengabdian yang diberikan selama menjadi PNS. Penghargaan ini diberikan kepada 206 purna bakti dengan rincian yaitu Gol. IV ( 169 Orang), Gol. III ( 28 Orang), Gol. II ( 8 Orang), Gol. I (1 Orang). Dengan rincian jabatan sebagai Tenaga pendidik ( 117 Orang), Tenaga kesehatan ( 7 Orang), Tenaga teknis/administrasi ( 82 orang).

Sedangkan untuk kegiatan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022, kami laporkan pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng terdapat 419 berkas usul yang telah kami verifikasi, dan 15 diantaranya dalam status TMS ( Tidak Memenuhi Syarat) karena adanya beberapa jenis permasalahan, sehingga yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan teknis BKN sebanyak 404 berkas.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pondok Pesantren Nur Alawiyyin Al Jufri, Aset Umat Muslim dan Bangsa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *