oleh

Kasad Kembali Resmikan 10 Tambahan Pompa Hidram Untuk Mayarakat di Kab TTS

Indeks.Co.Id | Jakarta —- Ditandai dengan penandatangan prasasti, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman meresmikan 10 Pompa Hidram TNI AD Manunggal Air di Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Rabu, (31/8/2022).

Dalam sambutannya, Jenderal Dudung menyampaikan bahwa TNI AD Manunggal Air merupakan salah satu implementasi yang dilakukan oleh TNI AD atas perintah Presiden RI bahwa TNI AD harus membantu menyejahterakan masyarakat terutama pasca Covid-19 yang sangat mempengaruhi perekonomian dan berdampak kepermasalahan pangan.

Diungkapkannya, wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi konsentrasi dari program Manunggal Air dan Ketahanan Pangan TNI AD karena merupakan salah satu wilayah dengan permasalahan perekonomian yang kompleks seperti sulitnya mendapatkan air dan mengembangkan pertanian. Kesulitan dan permasalahan itu juga pernah dirasakan Jenderal Dudung saat berdinas di Timor-Timur.

“Selain Manunggal Air, TNI AD melalui Kodim bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan juga melaksanakan program ketahanan pangan yang saat ini telah membuka lahan tidur seluas 53 hektar untuk ditanami jagung. Semoga dengan kegiatan ini memberikan manfaat terutama untuk kesejahteraan masyarakat disini,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, Jenderal Dudung menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara TNI AD dengan Pemda serta komponen bangsa lainnya terutama di NTT untuk menyukseskan program pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Terima kasih kepada Bupati dan Dandim Timur Tengah Selatan yang telah berkarya untuk masyarakat. Selanjutnya saya minta dukungan semua pihak, sehingga TNI AD dapat memperluas program dalam menyejahterakan masyarakat dan TNI AD selalu mencintai serta dicintai rakyat,” pungkas Jenderal Dudung. (Dispenad)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PERI KCK BIMA BANTU ANAK GIZI BURUK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *