oleh

Polda Sultra Diminta Proses Hukum Pimpinan PT. Sultra Mineral Gemilang, Terkait Dugaan Penambangan dan Perambahan Hutan Tanpa Izin

KONUT | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk menangkap dan menahan pimpinan PT. Sultra Mineral Gemilang (SMG).

Bukan tanpa alasan, desakan tersebut sebagai upaya lanjut atas adanya dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Sultra Mineral Gemilang (SMG) di wilayah Morombo, Konawe Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, Kamis 25 Agustus 2022.

Menurutnya, permintaan tersebut menyusul setelah adanya upaya penindakan oleh pihak Polda Sultra terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sultra Mineral Gemilang (SMG) di wilayah Desa Morombo, Konawe Utara.

“Berdasarkan info yang kami terima, bahwa pihak Polda Sultra telah mengamankan alat berat diduga milik PT. SMG di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara. Nah, yang kami tuntut adalah kelanjutannya pelakunya harus di proses hukum”. Ucap Hendro melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (25/8/2022).

Aktivis nasional asal Kabupaten Konawe Utara itu menyebutkan, bahwa PT. Sultra Mineral Gemilang (SMG) diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 134 ayat (2) dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi berdasarkan UU Minerba ini ada dua kategori pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. SMG. Pertama, menambang ditempat yang dilarang untuk melakukan penambangan yakni didalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (2) dan yang kedua melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158”. Jelas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Selain itu, lanjutnya, PT. SMG juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf A Junto Pasal 17 ayat (1) huruf B UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

“Jadi selain melanggar UU Minerba, PT. SMG ini juga kami nilai melanggar ketentuan UU Kehutanan sehingga perlu adanya penindakan yang tegas dari penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra”. Tegasnya.

Oleh sebab itu, pengurus DPP KNPI Pusat itu meminta Polda Sultra untuk transparan dalam menuntaskan kasus dugaan ilegal mining dan perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh PT. Sultra Mineral Gemilang (SMG) di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara.

“Kami ingin agar proses hukum PT. SMG ini transparan, oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya pressure di Polda Sultra. Guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus PT. SMG ini”. Tutupnya.(Red*)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Penjara 20 Tahun Ancam Terdakwa Kasus Korupsi TWP-AD Tahun 2013-2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *