oleh

Rapat Konsolidasi DPW Partai Ummat Sultra, menghadapi Vermin dan Verfak

Kendari | Indonesia Ekspress (indeks.co.id) — Setelah dinyatakan lolos ketahap verifikasi calon peserta Pemilu tahun 2024 DPW Partai Ummat Sultra menggelar Rapat Konsilidasi dipimpin langsung oleh Ketua DPW Partai Ummat Sulawesi Tenggara Muhammad Kobar di Sekretariat Partai Jalan DI Pandjaitan Kota Kendari, Kamis 18 Agustus 2022.

“Malam ini kami melakukan rapat konsolidasi menghadapi Verifikasi Faktual dan Verifikasi Administrasi Partai Ummat di KPU Sultra menuju Pemilu 2024,”kata Ketua DPW Partai Ummat Sultra.

Selain melakukan rapat konsolidasi kami juga akan melakukan Vermin dan Verfak internal DPD Kabupaten/Kota dengan metode sensus, setelah dinyatakan lolos ke tahap verifikasi oleh KPU RI.

Menurutnya,setiap DPD diharapkan untuk mengetahui kesiapan masing-masing pengurus di Kabupaten/Kota dalam menghadapi Verifikasi tersebut.

“Hal ini sering kita sebut sebagai sensus DPD dimana DPW ingin mengetahui apa saja yang telah dilakukan dan disiapkan oleh setiap DPD, sehingga ketika dilakukan Vermin dan Verfak oleh KPU, semua bisa berjalan sesuai apa yang di harapkan oleh DPP Partai Ummat,”ujarnya.

Tentunya Rapat ini diharapkan menghasilkan suatu keputusan yang cepat dan tepat sehingga ketika ada yang harus dilakukan bisa segera ditindaklanjuti, karena Rapat ini begitu penting sehingga semua Pengurus DPW Partai pada malam ini hadir, jelasnya.

Hadir dalam Rapat tersebut, Sekwil Partai Ummat Amsiqul Ma’arif,ST.,MM, Muhammad Tahir Bendahara Umum DPW, Wakil Ketua Lukman Muluk,SE,Kamiluddin Kandacong Ketua Majelis Pertimbangan Partai Wilayah (MPPW), Sekretaris MPPW Minggado Darmawan serta admin Kepala Sekretariat Fauzan Sabara. (Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Menyerahkan dan Tinjau Pemotongan Hewan Kurban

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *