oleh

Esok, Bos Duta Palma Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Gurita Bisnisnya

JAKARTA | INDONESIA EKSPRESS (indeks.co.id) ___ Penyidik Kejagung RI telah menetapkan Bos Duta Palma sebagai tersangka terkait kasus dugaan tipikor dalam pelaksanaannya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Surya Darmadi yang disebut-sebut penyidik Kejagung merugikan negara Rp. 78 triliun itu ditetapkan tersangka dan kini harus mendekam di Rutan Salemba untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.

Penyidik tidak hanya mentersangkakan dengan dugaan tipikor, tapi juga disangkakan dugaan pencucian uang dalam kegiatannya di Kabupaten Inhu, Riau.

Mengutip lansiran cnbcindonesia.com, pada Rabu (17/08/22), Surya Darmadi disebutkan pendiri dan Ketua Darmex Agro Group, yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.

PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia. Darmex Agro diketahui memiliki areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.

Hasil penelusuran, situs sgu.ac.id menyebutkan, Darmex Agro, salah satu grup usaha bidang kelapa sawit di Indonesia. Memiliki dua anak perusahaan, yaitu Darmex Biofuels dan Darmex Oil & Fats.

Kedua perusahaan tersebut juga terdaftar di direktori Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Darmex Oil & Fats sendiri terdaftar di cekbpom.pom.go.id sebagai pendaftar atas minyak goreng (migor) sawit merek, Palma. Dengan ukuran jeriken plastik 5 dan 18 liter, juga stand pouch 1 dan 2 liter.

Perusahaan juga mendaftarkan minyak goreng sawit merek Minyakita, namun masa berlakunya hanya sampai 17 Mei 2022. Terpantau di sejumlah platform belanja online, minyak goreng Palma masih bisa ditemukan, meski belum bisa dipastikan ketersediaan produk.

Berdasarkan situs LinkId, saat ini perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan ini berlokasi di Riau dan Kalimantan. Dengan total 8 pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi dan Kalimantan, total produksi Minyak Sawit Mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt setiap bulan.

Sebagian besar produk diproses ulang di kilang kami untuk membuat turunan lain seperti minyak goreng, mie sabun, stearin RBD dan PFAD, dan lainnya.

Sementara bisnis inti Darmex Agro di Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan, dan Penyulingan, portofolionya telah berkembang mencakup berbagai fasilitas pemrosesan dan penyimpanan serta infrastruktur pengiriman.

Ekspansi Darmex Agro di berbagai bidang ini memungkinkannya mengintegrasikan proses kompleks secara ekstensif dalam memasok turunan berbasis kelapa sawit berkualitas tinggi secara tepat waktu dan efisien.

Berkantor pusat di Jakarta, Darmex Agro saat ini mempekerjakan lebih dari 13.000 staf di Indonesia. Pada 2008, Perseroan melakukan konsolidasi anak perusahaan untuk meningkatkan kepemilikan Perseroan hingga 95%, langkah korporasi ini merupakan bagian dari strategi Darmex Agro untuk mencapai target pertumbuhannya.

Tak hanya itu, Darmex Group juga memiliki jaringan bisnis lain. Hanya saja, tak banyak informasi yang tersedia. Bahkan, situs perusahaan Darmex Agro pun kini tak bisa lagi diakses.

Aset Duta Palma Group Disita

Penyidik Jampidsus (Kejagung) menyita 23 bidang tanah terdiri atas kebun dan bangunan milik PT Duta Palma Group.

Dari 23 bidang tanah yang disita itu, terdapat delapan bidang tanah perkebunan yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai sejumlah PT. Antara lain, oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Kemudian 15 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.

Mesekipun sejumah aset sudah dilakukan penyitaan, namun Penyidik masih terus memburu aset milik Duta Palma Group dimanapun berada untuk pemulihan ekonomi negara.

Rekening Diblokir:

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia.

Penggeledahan:

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeledahan beberapa tempat.
Dari keterangan Kapuspenkum Kejagung, ada 10 tempat yang digeledah tim jaksa penyidik. Di antaranya kantor PT Duta Palma Nusantara Riau di Kota Pekanbaru, Riau, kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu, kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, kantor Bandan Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indaragiri Hulu.

Kemudian kantor-kantor milik PT Duta Palma Group, yakni kantor PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Pala Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Darmex Agro. Selain itu, kata Ketut, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Grup, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Buronan KPK:

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Mesekipun Gulat dan Annas telah divonis, namun Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada 15 Agustus 2022 lalu, akhirnya Surya Darmadi mengakhiri pelarianya. Ia menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung RI, dan langsung menjalani proses hukum.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menyebutkan Pihak penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi pada Kamis (18/08/22) esok. Disamping itu, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Jakarta 17 Agustus 2022
Kapuspenku Dr Ketut Sumedana
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua Umum PWI Atal S Depari Presiden CAJ Siap Dukung Presiden Jokowi sebagai Ketua ASEAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *