oleh

Forkam HL Sultra : PT. Sandima Duta Emilan Menambang Tanpa Izin dan di duga Merambah Kawasan Hutan di IUP PT. Antam Tbk

KONUT | INDEKS.CO.ID — Maraknya penambangan Illegal di IUP PT.Antam Tbk di desa Mandiodo Kecamatan Molawe kabupaten Konawe Utara  (Konut) semakin tak terkendali, penambang illegal dengan bebas masuk dan melakukan Aktifitas penambangan tanpa mengantongi Izin apapun, merambah Kawasan Hutan, merusak Lingkungan serta merampok di piring Negara adalah sebuah Bentuk perlawanan terhadap Hukum dan penghianatan terhadap Negara.

PT.Sandima Duta Emilan adalah salah satu perusahaan yang di duga melakukan penambangan tanpa izin, tanpa IUJP dan merambah kawasan Hutan di IUP PT.Antam eks IUP PT Wanagon.

Iqbal, Dewan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra, ( Forkam HL Sultra ) kepada redaksi indeks.co.id mengatakan, bahwa PT. Aneka Tambang selaku Pemilik IUP harus bertindak tegas terhadap penambang yang melakukan aktivitas tanpa izin, atas nama negara PT. Antam Tbk Wajib mengawal dan menjaga Sumber Daya Alam di wilayah IUPnya untuk tidak di rampok dan di gunakan untuk memperkaya diri sendiri sendiri,ucapnya, Sabtu 6 Agustus 2022.

“Antam harus mengambil tindakan tegas hentikan Aktifitas PT. Sandima Duta Emiran  dan beberapa perusahaan lainnya yang telah bekerja tanpa izin dan di duga Merambah kawasan hutan,”tegasnya.

Dapat kami pertegas, lanjutnya bahwa aktifitas yang dilakukan di kawasan hutan milik negara tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) Dengan tegas mengatakan setiap orang di larang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri. Berdasarkan aturan tersebut seharusnya kegiatan penambangan tidak bisa di lakukan,urainya.

Iqbal, Politisi Partai Bulan Bintang menambahkan aktifitas illegal yang dilakukan PT. Sandima Duta Emilan adalah bentuk perlawanan Hukum dan tak bisa di biarkan dan kami akan segera melaporkan hal ini ke penegak hukum untuk diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,ujar Iqbal.

“Kerugian Negara sudah cukup besar mencapai triliunan rupiah di IUP PT. Antam selama ini maka tidak ada alasan kuat bagi APH untuk diam dan aktifitas illegal di IUP PT Antam patut di hentikan,”imbuh dia.

“Hentikan atau kerugian Negara semakin besar inilah kata yang tepat untuk PT. Antam dan APH di negeri ini, penambangan illegal tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan dan kerusakan hutan,ujarnya.

“Kemudian, masih kata Iqbal, potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) serta penerimaan Pajak daerah,”tegas Iqbal.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemendagri Mutakhirkan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau di Seluruh Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *