oleh

Pria 24 Tahun Asal Sumemep Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

Sumenep | indeks.co.id — Satreskoba Polres Sumenep mengamankan SA (24) saat hendak transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan raya Gapura, Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep,Madura, Jawa Timur, Sabtu (06/08/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa penagkapan terhadap SA warga Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang Kecamatam Rubaru, Sumenep berawal dari adanya informasi bahwa SA sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.

“Petugas mendapat informasi bahwa SA melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor berada di jalan raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep dan langsung dilakukan penangkapan terhadap SA,” jelasnya, Minggu (07/08/2022) pagi.

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti pada saku celana panjang sebelah kiri yang dipakai oleh SA berupa sabu- sabu dan setelah ditunjukkan SA mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.

“Saat ini SA beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1  poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram. 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor bernopol M 2337 TB berikut STNKnya.

“Terdangka dikenakan pasal tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Ziyad).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA MENDUKUNG PROGRAM KERJA KEPALA OTORITA IKN NUSANTARA DAN PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IKN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *