oleh

PT.CSM Diduga Lakukan Penambangan Gunakan Dokumen IUP Palsu

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung  Mabes Polri dengan panjang spanduk 20 M. Mereka melaporkan Pemalsuan Dokumen IUP yang diduga kuat dilakukan oleh PT. Citra Silika Mallawa (PT. CSM),Rabu, 3/8/22.

Di Kabupaten Kolaka Utara, Perusahaan atas Nama PT. Citra Silika Mallawa (PT.CSM) dalam melakukan kegiatan Pertambangan Ore Nikel mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Diduga Kuat Palsu dan diduga Kuat adanya keterlibatan Dirjen Minerba RI yang menyalahgunakan kewenangan dan sarana jabatan yang ada padanya dengan membekingi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Citra Silika Mallawa yang diduga palsu tersebut. Tegas Bung Anto dalam orasinya.

Berdasarkan Dokumen Autentik SK Bupati No. 540/62 Tahun 2011 luasan dan masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik PT. Citra Silika Mallawa hanya berjumlah 20 Ha dan Masa Berlaku hanya sampai 14 maret 2021 akan tetapi  Luasan serta Masa Berlaku IUP OP tersebut telah diubah menjadi 475 Ha dengan Masa Berlaku hingga 14 Maret 2022. Lanjut Bung Anto.

Atas aktivitas penambangan PT. Citra Silika Mallawa dengan menggunakan Dokumen IUP yang diduga palsu tersebut, maka diperkirakan Kerugian Negara pada tahun 2021 Sampai 2022 sebesar Triliunan Rupiah. Terang Bung Anto di depan awak media.

Adapun tuntutan mereka sebagai berikut:

1. Cabut IUP Palsu PT. Citra Silika Mallawa (PT. CSM).

2. Tangkap dan Adili Mafia Hukum Dan Mafia Tambang Yang Merajalela Di Kolaka
Utara.

3. Usust-Tuntas Mafia Tambang dan Mafia Izin Pembalakan Kawasan Hutan (IPPKH) di
Kementerian ESDM dan Kementerian LHK yang mengeluarkan izin IUP palsu dan
IPPKH palsu untuk kepentingan PT. Citra Silika Mallawa yang beroperasi di Kolaka
utara.

Sebelum mereka membubarkan diri, mereka berjanji akan melakukan Aksi Unjuk Rasa di kementerian ESDM dalam waktu dekat ini.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mantan Bupati Indragiri Hulu Diperiksa Jam Pidsus Terkait Tipikor PT.Duta Palma Group

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *