oleh

PT MOM Tegaskan Pihak Lain Untuk Tidak Mengatasnamakan Perusahaannya

Kendari | indeks.co.id — Terkait adanya pemberitaan di beberapa media mengenai pihak yang menyatakan dirinya sebagai kuasa Direktur PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) dan kemudian menyurat ke beberapa instansi pemerintah termasuk aparat penegak hukum (APH) mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT MOM serta melakukan aktifitas diwilayah IUP PT MOM yang terletak di blok marombo pantai, Kecamatan Lasolo Kepalauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur PT MOM saat ini adalah saudara ROMI RERE beradasarkan Akta Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan No. AHU-AH.01.03.0461362, sehingga yang sah bertindak mewakili PT. MOM adalah saudara ROMI RERE.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT MOM Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL., CRA dalam keterangan persnya, pada Jumat (29/7/2022).

Kuasa Hukum Andri Darmawan mengatakan, bahwa PT MOM tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara AGUSRAN SAELANG, SH, untuk bertindak sebagai Kuasa Direktur PT. MOM.

“Pernyataan saudara AGUSRAN SAELANG tersebut dibeberapa media adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan berita bohong,” tutur kuasa hukum Andri Darmawan.

Lanjutnya, kami menyampaikan kepada Instansi Pemerintah termasuk Aparat Penegak Hukum untuk tidak memberikan pelayanan administratif dan tidak menanggapi surat-surat yang diajukan oleh suadara AGUSRAN SAELANG, SH. yang mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT MOM.

“Kami memperingatkan kepada saudara AGUSRAN SAELANG, SH. untuk menghentikan segala tindakannya yang mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT MOM dan apabila tidak diindahakan maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” terang Andri Darmawan.

Dan kami menegaskan sampai saat ini PT MOM tidak melaksanakan aktifitas penambangan dan tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah IUP PT MOM karena PT MOM saat ini masih melakukan pengurusan izin agar dapat melakukan kegiatan penambangan.

“Kami memperingatkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan illegal di dalam wilayah IUP PT MOM agar menghentikan kegiatannya segera dan kami akan melakukan proses hukum,” tutup Kuasa Hukum PT MOM Andri Darmawan.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasad Saksikan Kirab Kebangsaan dan Resmikan Tugu Perjuangan Pekalongan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *