oleh

PT Pernick diserobot APOLLO NICKEL dan TIRAN atau menyerobot

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — PT Pernick Sultra adalah perusahaan pertambangan nickel yang beroperasi di wilayah kabupaten Konawe Utara, Perusahaan satu ini diduga melakukan pertambangan diluar Konsesi IUP dan IPPKH.

Hal ini disampaikan oleh Andi Muhammad Ramadhan, SH.,MH.,CLA,.CIL Ketua Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan
yang diterima redaksi indeks.co.id, Rabu 27 Juli 2022.

Andi Muhammad menyampaikan bahwa dirinya secara langsung melakukan konfirmasi kepada pihak KTT PT PERNICK SULTRA namun pertanyaannya langsung ditepis pihak PT.PERNICK SULTRA dan mengatakan justru lahan IUP mereka diserobot oleh PT TIRAN dan APOLLO NICKEL Indonesia, ujar Andi Muhammad Ramadhan.

“Hal ini menjadi kerja keras yang akan dihadapi oleh DITJEN GAKKUM LHK melalui perintah langsung Menteri LHK Ibu SITTI NURBAYA,tindakan tegas akan dihadirkan oleh GAKKUM LHK dimana bila terbukti penambangan Ilegal diluar IUP PT Pernick Sultra dimana koordinat lokasi penambangan sudah dikantongi oleh pihak Kementerian LHK,dan bila terbukti akan ada sanksi tegas untuk itu,”kata Andi Muhammad Ramadhan.

Dikatakannya, ini menjadi tantangan untuk seberapa besar keberanian Kementerian LHK Pimpinan Ibu SITTI NURBAYA sebagai Menteri LHK melalui otoritas dibawahnya yaitu DITJEN GAKKUM LHK,karena dikatakan oleh KTT PT PERNICK SULTRA kepada sumber jangankan orang Jakarta, Presiden sekalipun tanpa seijinnya sebagai KTT PT PERNICK SULTRA tidak akan pernah bisa menginjakkan kaki dilahan IUP PT Pernick Sultra,ujarnya.

PT Pernick Sultra Konawe Utara lanjutnya,seolah perusahaan Super Power dengan Multi body sehingga Seorang setingkat KTT mampu dan bisa berucap demikian jikapun itu adalah bersifat guyonan maka ucapan seperti itu sangat tidak pantas untuk diucapkan apalagi ketika dia merasa sebagai Refresentatif PT PERNICK SULTRA karena akan menimbulkan penilaian arogansi PT Pernick dimana patut diduga ada kekuatan diatas Presiden yang membackup PT Pernick Sultra Konawe Utara Tersebut,terangnya.

Hal ini tentu akan menimbulkan kerugian bagi PT Pernick Sultra Konawe Utara dalam Hal sosial dan lainnya ,DLH kabupaten Konawe Utara dan Provinsi Sulawesi tenggara ibarat singa ompong dihadapan PT Pernick Sultra dan justru instansi dibawah kementerian LHK itu akan memberikan penghargaan kepada PT Pernick Sultra.

“Hal ini KPK dan KEJAKSAAN AGUNG harus menelaah semua ini karena disaat ada dugaan penambangan diluar Konsesi IUP PT Pernick Sultra justru akan diberikan penghargaan dan juga harus kembali dibuka tentang realisasi CSR dari PT Pernick Sultra dan kepatuhan perpajakan dan lain lainnya,ungkap Andi Muhammad Ramadhan.

Mengingat PT PERNICK SULTRA Konawe Utara,lanjutnya,adalah Kawasan Hutan lindung mencapai 2/3 dari konsesi IUP,maka Kementerian LHK dalam kendali langsung Menteri LHK akan segera menurunkan TIM DITJEN GAKKUM LHK secara cepat untuk melakukan pengecekan lapangan dan apabila terbukti telah terjadi pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas,tutup Andi Muhammad,SH.,MH.,CLA.,CIL.

Sementara, H.Yusnan Gulthom selaku Pimpinan PT.Pernick Sultra saat dihubungi terkait hal diatas mengatakan, Sebaiknya diturunkan tim dari pusat karena pinjam pakai kawasan PT.Pernick sudah lama dimiliki nanti dilihat siapa yang melanggar mengenai penyerobotan lahan sudah lama dilaporkan sampai sekarang belum ada penyelesaian.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolri dan Panglima TNI Jenguk Korban Bom Gereja Katedral Makassar Di RS. Bhayangkara Makassar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *