oleh

PERDANA KOREM 174/ATW MERAUKE GELAR SELEKSI PENERIMAAN CABA PK TNI AD REGULER WANITA DAN KEAHLIAN

INDEKS.CO.ID | MERAUKE — Kesempatan untuk berkarir di dunia militer, khususnya di TNI Angkatan Darat (AD) bagi masyarakat Merauke dan sekitarnya, saat ini tidak hanya untuk pria saja. Seleksi ini, untuk pertama kalinya Korem 174/Anim Ti Waninggap memberikan kesempatan juga bagi remaja putri baik Asli Papua maupun Non Asli Papua untuk menjadi anggota TNI AD melalui seleksi Calon Bintara PK TNI AD Reguler Wanita tahun 2022 dan Caba PK TNI AD Keahlian.

Dalam kesempatan seleksi penerimaan Caba PK TNI AD Reguler Wanita tersebut bersamaan dengan seleksi Caba PK TNI AD Keahlian. Seleksi diawali pemeriksaan administrasi, kesehatan maupun seleksi kesamaptaan jasmani.
Kegiatan kesamaptaan jasmani dan renang bertempat Makorem 174/ATW Merauke disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Personalia Kolonel Caj Andi Mansur, S.Sos,M.I.P dan Kaajenrem 174/ATW Merauke . Jum’at (22/07/22).

Kasi Personalia Kasrem 174/ATW Kolonel Caj Andi Mansur, S.Sos, M.I.P selaku sekertaris I Panitia Penerimaan Caba PK TNI AD Reguler Wanita dan Keahlian TA. 2022 didampingi Kaajenrem 174/ATW Mayr Caj Godlif Yohanis ,S.Th mengungkapkan,
Seleksi Kowad maupun Caba PK Keahlian Ini adalah perdana dalam penerimaan Prajurit di Wilayah Korem 174/ATW Merauke.

“Hari ini sudah memasukii tahap seleksi kesamaptaan jasmani bagi yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi sebelumnya. Pelaksanaan seleksi Calon Bintara Kowad dan Caba PK TNI AD Keahlian dilaksanakan secara obyektif dan transparan yang di mulai dari tanggal 18 s/d 29 Juli 2022 ,”ucapnya.

Kaajenrem 174/ATW Mayor Caj Ghodlif Yohanis selaku Ketua Tim Pemeriksa Administrasi mengatakan pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan menggunakan sistem gugur sehingga peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya,terangnya.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kajari Kepulauan Selayar Laksanakan Sosialisasi Nasional Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *