oleh

Tunduknya Perusahaan Negara Terhadap mafia Tambang Ilegal

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — PT ANTAM TBK adalah Badan usaha milik negara sebuah perusahaan yang diberikan mandat negara dan hadir atas nama negara untuk pengelolaan SDA bidang pertambangan. Namun PT ANTAM TBK UBPN Konawe Utara Sepertinya bukanlah sebuah perusahaan BUMN Namun lebih mengarah pada lambang kelemahan Negara hadir tanpa memberikan Solusi sesuai Pasal 33 ayat 1 bumi dan air beserta isinya adalah milik negara dan dikelolah oleh negara dan dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat.

UBPN ANTAM TBK Konawe Utara jauh dari kata itu,,justru lebih memprioritaskan kepentingan terselubung dan tunduk pada korporasi kecil,salah 1 contoh,PT.ANTAM TBK UBPN Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuat bungkam dan tunduk kepada KSO BASMAN dimana dengan leluasa dan gagahnya KSO BASMAN layaknya Laksamana Ceng Ho dalam penaklukannya,,Hal ini dibuktikan dengan bebasnya KSO BASMAN menambang ilegal didalam kawasan Hutan  Tanpa IPPKH.

Meski Konsesi tersebut adalah lahan IUP PT ANTAM namun IPPKH lahan tersebut adalah Hutan kawasan dimana IPPKH dikantongi Oleh PT KMS27, dalam artian siapapun pihak yang menambang dilahan tersebut adalah Ilegal. Jika PT Antam melakukan penambangan maka PT Antam TBK juga melanggar UU Kehutanan  karena menambang Tanpa IPPKH dan apabila PT.KMS27 melakukan aktivitas maka itu pula ilegal karena secara Hukum IUP telah Gugur dengan adanya Putusan MA.

Dalam Hal ini,,Aparat Penegak HUKUM baik Kepolisian, GAKKUM DLHK sebagai control harus tegas tanpa pandang bulu dan tunduk pada Kepentingan individual para petinggi ANTAM TBK UBPN harusnya getol mempreasure laporan kepolisian dan Tidak ada indikasi membuat laporan untuk menutup seolah tidak ada keterlibatan didalamnya.

Oleh karena itu saya ANDI MUHAMMAD RAMADHAN SH MH CLA CIL membantu Pihak Antam untuk terus mendorong dan ada upaya tegas Penindakan penghentian penambangan ilegal KSO BASMAN,,Dan saya juga sudah melaporkan Dugaan keterlibatan petinggi UBPN ANTAM TBK Konawe Utara pada BAWAS BUMN bidang pertambangan Selamat sore Pelapor.

BACA JUGA  Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama

Laporan dengan nomor referensi ANTM-2022-07-09-0932  pihak internal perusahaan yang berwenang dan Laporan saya sudah sedang ditinjau Internal manajemen Resiko PT Antam TBK, Dimana Apabila terlihat sanksi keras dan tegas akan diberikan tanpa pandang bulu sesuai Janji menteri BUMN bapak Erick Thohir dalam pembicaraan kami beberapa waktu lalu.

Sangat disayangkan Dengan mengorbankan lingkungan untuk kepentingan pribadi Tanpa melihat derita Masyarakat yang lingkungannya dirusak maka lebih tepatnya diberikan Julukan Penjahat kemanusiaan karena melanggar banyak aturan, apabila terbukti Keterlibatan pihak manapun maka Saya pastikan Tidak akan pernah melepaskan sebelum dengkurannya terdengar dalam BUI pemasyarakatan.
Baik pidana dan Perdata akan kami kejar.

Jakarta 20-7-2022
Penulis : Andi Muhammad,SH.,MH.,CLA.,CIL

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *