oleh

Bupati Soppeng Terima Kunjungan Dinas PUTR Sulsel

SOPPENG | indeks.co.id — Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE menerima kunjungan Dinas Pekerjaan umum dan tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Rabu (06/07/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka untuk membahas Pembangunan Jembatan Pacongkang Tahun 2022.  oleh Kepala Bidang Bina Marga Ir. Hj. Sumartini, MT bersama para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan Pacongkang, Desa Pacongkang, Kecamatan Liliriaja.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Soppeng menjelaskan bahwa dalam menangani permasalahan oprit arah Bone, kemarin kami sudah melakukan beberapa pertimbangan-pertimbangan dalam menjalankan suatu proyek di Kabupaten Soppeng, serta kami sudah tanamkan kepada masyarakat bahwa tidak ada sistem ganti rugi di setiap proyek yang kami jalankan, kata H.A.Kaswadi Razak.

Namun di Pacongkang, lanjutnya, kemarin ada beberapa kendala karena Provinsi tidak melakukan koordinasi dari awal padahal ada beberapa proses yang harus dilakukan,ujarnya.

Dikatakannya, sebelum melakukan pelelangan, kami sudah membuat beberapa planning dan terakhir kami akan eksekusi, jangan sampai nanti kontrak berjalan kita pusing karena masyarakat memiliki karakter yang berbeda-beda. Jadi jangan ditahan oleh waktu, jika ada yang bisa dikerja mari kita kerja. Karena bukan proyek jika tidak ada masalah, semakin banyak tantangan semakin menarik,ucapnya.

Oleh karena itu, jika ada kendala jangan sungkan sampaikan ke kita, walaupun bukan kami yang secara langsung bertanggung jawab tapi ini ada di wilayah kami dan ini adalah kepentingan masyarakat Soppeng sendiri. Jadi saya sarankan untuk memanfaatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan kepala desa disana,harap Bupati Soppeng.(Tim)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pemerintah Meminta Kerjasama Masyarakat Upaya Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *