oleh

Kejari Cimahi OTT Oknum Pegawai Instansi Vertikal Terkait PTSL

Cimahi | indeks.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pegawai vertikal Kota Cimahi, terkait Pungutan Uang dalam pengajuan PTSL masyarakat pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 17.30 di Jl. Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, SH., MH, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id Selasa 5 Juli 2022.

“OTT tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan adanya pemaksaan pembayaran pada pembuatan /
penerbitan Tahun 2017 yang dimohonkan pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh Oknum
Pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi,”kata Dhevid Setiawan, SH., MH.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022. Oknum tersebut berinisial IW oknum Pegawai di Instansi Vertikal Cimahi,”ujarnya.

Peristiwa ini berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL tahun 2021
terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp.200.000 sampai dengan Rp.3.000.000 per sertifikat.

“Uang tersebut
diminta kepada warga atau pemohon kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing-masing
warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada THL Intansi Vertikal tersebut,”terang Kasi Intel Kejari Cimahi.

Lanjut Dhevid Setiawan, hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada oknum THL. “Pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik Kejari Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp.35.400.000.- .Total uang yang sudah diserahkan oleh THL instansi Vertikal terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada sdr IW sejumlah Rp. 128.500.000.- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), terangnya.

PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, untuk masyarakat namun hal tersebut dimanfaatkan oleh Oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi, dan juga program PTSL ini menyangkut hajat hidup masyarakat.

Sehingga membuat masyarakat Cimahi resah dikarenakan adanya pungutan uang apabila akan diajukan permohonan PTSL dari warga.

“Untuk IW sudah dilakukan penetapan tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf
e atau pasal 11 UU Tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Cimahi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Juli 2022 sampai dengan 21 Juli 2022,pungkas Dhevid Setiawan.

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Jokowi Ingin Pariwisata Indonesia Mampu Lampaui Negara Tetangga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *