oleh

Penambang illegal diwilayah eks PT Mening Maju diduga kebal Hukum.

Kendari | indeks.co.id — DPD JPKP Nasional telah melakukan unjuk rasa di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan melaporkan aktivitas illegal mining diwilayah IUP PT. eks Meining Maju yang diduga kuat telah leluasa melakukan produksi tanpa mengantongi dokumen resmi.

Ketua Divisi Investigasi dan Pengkajian kasus DPD JPKP Nasional Sultra kepada redaksi www.indeks.co.id mengatakan, kami menganggap bahwa APH dalam hal ini Polda Sultra dianggap gagal dalam hal menertibkan aktivitas illegal mining diwilayah IUP eks PT Mening Maju yang dimana ditandai dengan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kolaka Utara meskipun sudah terlapor,”kata Ali Sabarno, Senin 4 Juli 2022.

Lanjut dia, DPD JPKP Nasional berharap Mabes Polri mengaudit kinerja Polda Sultra yang dimana kami duga ikut melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang berada di desa Sulaho kecamatan Lasusua kabupaten Kolaka Utara, tegasnya.

Ketua Divisi Investigasi dan Pengkajian kasus DPD JPKP Nasional Sultra, menyatakan,adanya mosi tidak percaya terhadap kinerja Polda Sultra, ditandai dengan laporan yang kami masukan  pada hari Senin tgl 20 Juni, 2022 dan diterima oleh petugas selaku piket siaga Ditreskrimsus Polda Sultra sampai hari ini belum ada Klarifikasi terkait perkembangan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal mining diwilayah IUP eks PT Mining Maju, yang berada di desa Sulaho kecamatan Lasusua,ujarnya.

Masih kata Ali Sabarno, berdasarkan informan yang kami terima bahwa diwilayah IUP eks PT Mining Maju sampai hari ini masih tetap beraktivitas dan tidak tersentuh hukum.

”  Ali sabarno mendesak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Sultra yang dimana menurutnya Kapolda Sultra dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan ilegal mining yang dilakukan oleh para penambang liar dengan secara terang-terangan melakukan produksi tanpa mengantongi IUP ataupun IPPKH, ucapnya.

BACA JUGA  Jaga Daya Tubuh dan Tingkatkan Prestasi Olahraga, Koarmada III Laksanakan Latihan Olah Raga Secara Rutin

Lanjut, kami menduga kuat dengan adanya aktivitas pertambangan illegal diwilayah IUP Eks PT Mining Maju, ironisnya jety TDS yang digunakkan diduga tidak memiliki Izin tersus dari kementerian. Sehingga kami duga bahwa ini sebuah kejahatan terstruktur dan sistematis, terangnya.

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *