Kendari | indeks.co.id — Dewan Pimpinan Daerah Jaring Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Nasional kembali menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Kasmar Tiar Raya yang melakukan pengiriman Ore Nickel kuat dugaan adalah ilegal.Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Sabarno, Senin 4 Juli 2022.
“Pada tanggal 28 Juni 2022 DPD JPKP Nasional Sulawesi tenggara melakukan unjuk rasa mendesak Kejaksaan TInggi Sulawesi tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut PT Kasmar Tiar Raya atas dugaan menggunakan dokumennya diluar IUP,”kata Ali Sabarno kepada Redaksi www.indeks.co.id.
Dikatakannya, DPD JPKPN Sultra mendesak Kejati Sultra untuk menindak tegas PT Kasmar Tiar Raya yang dimana PT.Kasmar Tiar Raya diduga kuat telah menyalahi administrasi menggunakan dokumen perusahaannya untuk melancarkan aktivitas pengiriman Ore Nickel yang diduga illegal yang berasal dari IUP PT.PUTRA DERMAWAN PRATAMA (PT.PDP) melalui jety PT Kasmar Samudra Indonesia.
Lanjutnya,berdasarkan data-data yang kami punya besar dugaan kami bahwa PT Kasmar Tiar Raya telah melakukan manipulasi dokumen untuk melancarkan aktivitas pengiriman barang dalam hal ini Ore Nickel yang diduga ilegal yang berasal dari IUP PT PUTRA DERMAWAN PRATAMA (PT.PDP).
Ditegaskannya,kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara agar secepat mungkin melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pemakaian dokumen terbang yang diduga dilakukan oleh PT.KTR dan apabila terbukti maka kami akan mendesak Dirjen Minerba agar segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan IUP PT Kasmar Tiar Raya.
Kuasa hukum JPKP NASIONAL Hasrun, SH. juga menegaskan bahwa apabila tidak ditanggapi oleh pihak APH di Sulawesi tenggara maka JPKP NASIONAL tidak akan tinggal diam dan akan mempertegas dan sudah mempersiapkan dokumen untuk ketingkat yang lebih tinggi yaitu tingkat pusat. Dan saya siap mengawal hal ini,ujarnya.
Ali Sabarno juga menduga bahwa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Kolaka diduga menyelundupkan Ore Nickel yang dimana ditandai degan diterbitkannya Surat Izin Berlayar ( SIB ) padahal PT Kasmar Samudra Indonesia telah menyampaikan kepada kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Kolaka untuk tidak memberikan izin sandar atau bongkar muat tongkang di jety PT Kasmar Samudra Indonesia kepada pemilik Ore Nikelnya bersumber dari PT Putra Dermawan Pratama atau perusahaan lainnya yang tidak memperhatikan dokumen keabsahan sumber Ore Nickel ( Pemilik IUP).
Tetapi pada kenyataannya pihak kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Kolaka tetap memberikan izin sandar dan izin berlayar,urainya.
Ketua JPKP Nasional juga mengatakan bahwa besar dugaan kami antara PT Kasmar Tiar Raya dan kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Kolaka bermain mata, sehingga Ore Nickel yang diduga ilegal yang berasal dari IUP PT PUTRA DERMAWAN PRATAMA , dimudahkan pemberangkatannya.
Selain itu kuasa hukum JPKP NASIONAL Hasrun SH mendesak Kejati Sultra agar Dirut PT Kasmar Tiar Raya dan kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Kolaka ikut terperiksa pasalnya diduga kuat ikut bermain mata atas dugaan penyelundupan Ore Nickel yang berasal dari IUP PT.PDP yang dimuat melalui jety KASMAR SAMUDERA INDONESIA hal ini dikuatkan terbitnya surat izin sandar dan Surat izin berlayar (SIB),terangnya.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi