oleh

DPRD Konut Keluarkan Rekomendasi Penghentian Aktivitas Pertambangan KSO-Basman

WANGGUDU | indeks.co.id — Sebelumnya pada Rabu (22/6/2022) lalu, warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi geram masyarakat ini, lantaran adanya perusakan bak penampungan air yang diduga disebabkan oleh perusahaan KSO-Basman dan PT BNN.

Menyahuti aspirasi warga Desa Lamondowo, akhirnya DPRD Konut menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (28/6), dengan menghadirkan berbagai pihak.

Pihak ini antara lain DLH Konut, KPHP Laiwoi, PT BNN, warga Desa Lamondowo, serta PT Antam sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari lokasi KSO-Basman melakukan kegiatan pertambangan.

Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil mengungkapkan, RDP ini menyimpulkan adanya rekomendasi penghentian sementara, aktivitas pertambangan KSO-Basman di wilayah IUP PT Antam.

“Begitu keluar, itu akan menjadi dokumen daerah yang wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Rekomendasi itu akan diserahkan kepada pihak PT Antam, PT BNN, DLH, dan masyarakat,” tegasnya.

Kemudian berikutnya sambung dia, DPRD Konut sudah menyarankan agar pihak PT Antam melaporkan KSO-Basman dengan dugaan melakukan pencurian ore nikel.

“Karena tadi di forum secara resmi mereka mengakui bahwa tidak ada sedikitpun bentuk kerja sama yang mereka lakukan  baik itu administrasi maupun lisan berarti itu pencurian kan,” tambahnya.

Pihaknya sendiri mengatakan akan menunggu jadwal dari PT Antam untuk ikut turun ke lokasi tempat pencemaran air bersih milik warga Desa Lamondowo.

Olehnya, ia tinggal menunggu PT Antam menyurat kepada Polres Konut untuk melakukan pengawalan dari sisi keamanan, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi itu.

“Kalau misalnya bertepatan tidak ada kegiatan kami di kantor, Insyaallah kami akan turun, mudah-mudahan saja tidak bertabrakan dengan kegiatan kami di kantor,” tutupnya.

Senada dengan itu, legislator lainnya dari Komisi III DPRD Konut, Sapiudi Alwi, dalam RDP menyampaikan, PT Antam harus bertanggung jawab dengan adanya kejadian yang merugikan masyarakat ini.

“11 IUP saja ditarik, apalagi ini hanya KSO yang ada disitu. Jadi pihak perusahaan jangan terlalu lembek,” ucapnya.

Sapiudi juga menyampaikan kepada DLH, agar benar-benar menyikapi adanya pencemaran lingkungan, karena masyarakat sangat dirugikan dengan beroperasinya KSO-Basman.

Ia juga mengimbau kepada warga agar bersatu membela hak-haknya, kemudian didukung oleh pihak pemerintah, mulai dari desa hingga tingkat kecamatan, karena DPRD Konut terus bersama masyarakat.

“Teroris saja ditangkap, apalagi hanya Basman itu. Kita ini mempertahankan kita punya daerah,” tutup Sapiudi Alwi dengan nada tegasnya.(Din)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dipimpin Kapolsek Personel Polsek Tinanggea Monitoring Penyaluran Bantuan Sosial BLT BBM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *