oleh

Laporan Dugaan Pungli dan KKN Syahbandar Lapuko Mandeg Di Kejati, Diduga Ada Main Mata?

Kendari _ indeks.co.id — Laporan Dugaan Pungli serta Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Syahbandar Lapuko di Jety milik PT. Triple Eight Energy (TEE) mandeg.

Sebelumnya pihak Indonesian Port Monitoring Agency (IPPMA) melaporkan dugaan pidana tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan Februari lalu.

Presidium IPPMA, Erik Santo mengatakan bahwa dugaan Pungli dan KKN Syahbandar Lapuko yang pihaknya telah laporkan di Kejati kini mandeg dan tidak ada perkembangan sedikitpun.

“Kami sudah lakukan konfirmasi beberapa minggu lalu pada Asintel Kejati tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan” kata Erik, Minggu 26 Juni 2022.

Erik mengungkapkan bahwa setelah pihaknya Mengadukan dugaan KKN dan Pungli pada Kejati Sultra justru kegiatan di pelabuhan PT. Triple Eight Energy terus berlanjut sehingga mereka menduga ada main mata antara Syahbandar dan Kejati.

“Setelah kami lapor dan lakukan konfirmasi beberapa kali, justru kegiatan tambah lancar. ini aneh, kok pihak Syahbandar berani melawan Kejaksaan. Kami duga ini ada main mata” ungkapnya.

Bahkan kami juga sudah mendapat beberapa data dan informasi terkait dokumen sandar serta beberapa bukti kuat yang juga kami duga mereka melakukan pungli disana di luar dari Syahbandar selama ini, sambungnya.

Presidium IPPMA itu menegaskan kepada kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko yang baru beberapa hari ini menggantikan Pelaksana Jabatan (PJ) agar tidak melibatkan diri dan institusi lebih jauh pada pelanggaran hukum sebab kata Erik pihaknya akan kembali melaporkan Wilker Lakara dengan beberapa bukti bukti kuat yang melegitimasi kegiatan di jety bermasalah itu.

“Kami tegaskan untuk kepala Syahbandar baru jangan lagi ada SPB yang terbit di Triple, data kami sudah lengkap. Kami akan segera melanjutkan laporan ke pusat dan Kepala Wilker Lakara UUP Lapuko juga akan kami laporkan ke pihak penegak hukum sebagai bahan laporan baru, sebab diduga kuat  Kepala Wilker Lakara ikut terlibat langsung dalam melakukan praktik pungli pada pengelolaan Jetty Triple yang jelas jelas masih dalam status berperkara di Kejati. tidak menutup kemungkinan kami juga laporkan kepala Syahbandar yang baru jika tetap memaksakan dalam hal penerbitan SPB terhadap 2 kapal tongkang yang sedang dalam pemuatan saat ini, Pungkasnya.

BACA JUGA  Kasi Propam Polres Pinrang Hadiri Zoom Meeting Bersama Kabid Propam Polda Sulsel

Pihaknya akan mengadukan Kejati Sultra di Kejaksaan Agung dan melaporkan Syahbandar ke Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta.

“Iya, minggu depan akan kami laporkan semua di pusat, biar mereka yang menegur anggotanya di bawah” tutupnya.(TIM)

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *