oleh

Tangani PMK, Dirjen Bina Bangda Dukung Penuh Percepatan Langkah-Langkah Pengendalian Wabah

Jakarta | indeks.co.id — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mendukung penuh langkah-langkah pengendalian dan penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Komitmen tersebut disampaikan Teguh dalam Rapat Koordinasi Terbatas Penanganan PMK pada Hewan Ternak yang berlangsung secara daring, Minggu (19/6/2022).

“Perlu mengoptimalkan fungsi Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, urgensi pengawasan secara optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta mencermati pendanaan melalui APBD untuk pengendalian dan penanggulangan wabah,” ujar Teguh.

Selain itu, Teguh menegaskan, pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban. Daerah juga harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK secara reguler.

Sebagai dukungan penanganan wabah PMK, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2530/SJ tanggal 12 Mei 2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah PMK pada Ternak. Edaran tersebut berisi imbauan kepada Gubernur Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terkait penanganan wabah.

Tak hanya itu, Kemendagri juga menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Inmendagri tersebut menginstruksikan 18 gubernur dan 192 bupati/wali kota, untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat, serta cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perdagangan, Sekretaris Kabinet, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri), Kepala Badan Pangan Nasional, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kepala Satuan Tugas Pangan, serta sejumlah kepala daerah yang terkena dampak wabah PMK.(Sumber Puspen Kemendagri/Red*)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satu Saksi Kasus Tipikor LPEI Tahun 2013-2019 Diperiksa Jam Pidsus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *