oleh

NGERI ! Ternyata di Konawe Utara IUP PT.ANTAM Tbk Dimanfaatkan Sejumlah Oknum, Kok Bisa 

Indonesia Ekspress (indeks.co.id) | Wanggudu — Konsesi IUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menjadi sorotan lantaran kian  maraknya  penambangan ilegal dan perambahan Kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Membuat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKAM-HL) Sultra angkat bicara.

“Forkam-HL mengecam keras Aktifitas Penambangan Illegal dan Perambahan Kawasan Hutan  karena dianggap telah merugikan keuangan negara Triliunan Rupiah,”kata Iqbal Penasehat Forkam-HL, Jum’at 10 Juni 2022.

Menurutnya, PT Antam Tbk tidak mampu menata dengan baik penambang yang berada di wilayah IUP nya di tandai dengan sengkarut yang ada mulai dari penambangan di luar dari Rencana Kerja anggaran dan Biaya (RKAB), perambahan kawasan hutan,sampai pada aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan dan penjualan serta tidak terkendalinya dampak lingkungan,ujarnya.

Dikatakannya, kerugian Negara yang begitu besar dan perampokan besar-besaran sumber daya alam Konawe utara sebagai pemilik IUP PT. Antam Tbk tidak layak untuk melanjutkan penambangannya dan tidak menghormati Negara atas Izin yang telah di berikan dan seolah-olah PT. Antam tidak memberikan contoh yang baik dalam penerapan UU pertambangan dan Kehutanan,ucap Iqbal.

Lanjutnya,disalah satu wilayah IUPnya tepatnya di Eks KMS 27 yang secara nyata adalah kawasan hutan yang awalnya di kerjakan oleh KSO BASMAN sekarang telah menjadi beberapa perusahaan lagi yang di duga di lakukan oleh kroni salah satu direksi Perumda Konasara dengan dalih pemilik lahan padahal jelas itu adalah kawasan hutan,cecarnya.

Ia melanjutkan, PT. Antam selaku pemilik IUP terkesan tutup mata terhadap aktifitas penambangan di kawasan tersebut yang telah lama di lakukan oleh perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Antam diantaranya yang lagi mencuat adanya KSO BASMAN, dan perusahaaan lainnya yang telah terindikasi merambah kawasan hutan Blok IUP PT. Antam,namun sangat di sayangkan PT. Antam tidak nelakukan upaya untuk menghentikan aktifitas llegal tersebut malahan yang di jumpai semakin maraknya aktifitas penambangan di wilayah kawasan hutan,ungkap Iqbal.

BACA JUGA  Bertolak ke Natuna, Presiden Dijadwalkan Bertemu Ratusan Nelayan

Ditegaskannya, dalam hal ini PT. Antam harus hentikan aktifitas penambangannya jika tidak maka layak kami sebut PT. Aneka Tambang berkonspirasi atas pencurian Ore Nikel dan penambangan di kawasan hutan yang merugikan Negara dan patut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,tegasnya.

Masih kata Iqbal,Kerugian Negara sudah cukup besar mencapai triliunan rupiah karena penambangan yang di lakukan sejak oktober 2021 sampai saat ini,maka tidak ada alasan kuat bagi penegak hukum untuk diam dan PT. Antam patut untuk di hentikan aktifitasnya sebelum kerugian negara semakin berlimpah, disaat Negara ini sakit seharusnya PT. Antam Tbk lebih meningkatkan kinerjanya untuk bekerja lebih baik bukan membiarkan kebocoran-kebocoran sumber daya alam kita di nikmati segelintir orang dengan menggunakan kekuasaannya,ujarnya.

Terakhir Iqbal mengatakan, “Berhenti atau kerugian Negara semakin besar inilah kata yang tepat Untuk PT. Antam Tbk dan aparat penegak hukum Negari ini,tutup Iqbal.(Tim)

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *