oleh

Lagi Kasus Tambang; Pemda Tebang Pilih, Jaman Morowali Kembali Angkat Bicara

Morowali | indeks.co.id — Kisruh pembangunan jetty di Matarape yang melibatkan dua perusahaan pemegang IUP, PT Tiran Indonesia dan Kelompok Delapan Indonesia dinilai seperti benang kusut yang tidak ada ujungnya.

Teranyar Pemda Morowali mengeluarkan surat penghentian seluruh kegiatan pembangunan jetty yang sedang dilakukan oleh PT.Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) karena dianggap belum memiliki izin sebagaimana disyaratkan dalam peraturan yang belaku.

Menilai persoalan ini Ketua JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandhy, kembali nengeluarkan pendapatnya. Menurutnya sikap Pemda Morowali yang kurang tegas menjadi salah satu penyebab masalah ini berlarut-larut. Ikhsan mengambil contoh adanya perbedaan sikap yang tercermin dalam keputusannya.

“Dari awal kami sudah menyampaikan agar Pemda Morowali bersikap tegas kepada PT Tiran. Pemda dari awal mengatakan bahwa kegiatan mereka itu ilegal, karena izin yang mereka miliki bermasalah. Tapi Pemda tidak menindak tegas saat PT Tiran melakukan pelanggaran dan hingga saat ini tetap beraktivitas di jetty tersebut.” ungkapnya, Sabtu 4 Mei 2022.

Padahal menurutnya, Bupati Morowali sendiri melalui salah satu media sudah mengatakan apabila Tiran tetap beraktivitas akan ditindak tegas, bahwa Bupati mengancam untuk mengambil langkah hukum.

“Faktanya, hingga saat ini PT Tiran tetap beraktivitas disana. Dan Pemda tidak melakukan apa-apa. Ini ada apa? Kalau mau tegas, tegasi semua, jangan kesannya tebang pilih.” imbuhnya.

Mantan aktivis PRD Sultra ini menambahkan, tidak ada alasan bagi Pemda untuk tetap membiarkan PT Tiran beraktivitas di jetty tersebut.

“Kalau alasannya karena mereka sudah sedang mengurus izin baru, dan dianggap itu sebagai itikad baik, itu kan alasan yang dipaksakan. Justru kalau mereka mengurus izin baru, artinya mereka mengakui izin lama itu bermasalah, dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk tetap beraktivitas.” jelasnya.

BACA JUGA  Kadis BPBD Konut di Periksa Kejati Sultra, Gam Sultra Minta Kejati Periksa Bupati Konut

Jika Pemda Morowali, lanjut Ikhsan, menganggap bahwa izin lama bisa jadi dasar yang sah untuk mereka tetap beraktivitas, lalu kenapa Pemda mengharuskan PT Tiran mengurus izin baru?

“Ini kan aneh. Awalnya disebut ilegal, karena izin bermasalah. Lalu sekarang kenapa masih dibiarkan beraktivitas?. Kalau alasannya sudah sedang mengurus izin baru, lalu apa bedanya dengan PT KDI yang juga sedang mengurus izin?” bebernya.

Sikap Pemda yang terkesan tidak konsisten inilah yang menurut Ikhsan membuat masalah makin bertambah.

“Pasti akan ada terus masalah seperti ini, selama Pemda tidak bisa konsisten dalam mengambil sikap. Lihat saja contohnya. Karena PT Tiran dibiarkan tetap beraktivitas, PT KDI pun ikut melakukan hal yang sama.”ujarnya.

Selain itu, Alumni SMP Alkhairaat ini juga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang dinilai tidak menghargai pemerintah, dan terksesan mengabaikan aturan.
“Seharusnya sebagai badan hukum, yang di dalamnya berisikan tim menajemen, termasuk tim legal, harus lebih memahami aturan, dan tidak memberikan contoh yang tidak baik kepada publik. Berinvestasi juga harus beraturan. Semakin besar kekuasaan dibelakangnya, justru harus lebih taat aturan. Jangan nanti ada pekerjanya yang sedikit melakukan pelanggaran, baru bersuara besar soal aturan” tutupnya.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *