oleh

KOMJAL Harapkan Partai Politik Usung Capres Peduli Nasib Pengamen Jalanan

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Kontestasi menuju Pemilihan Umum 2024 mulai memunculkan banyak figur serta tokoh nasional. Satu diantara nama-nama yang muncul kepermukaan adalah Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti.

La Nyalla selama ini dikenal sebagai sosok yang sederhana, peduli serta memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Demikian pandangan yang disampaikan Ketua Umum Komjal Faradian.

Bapak La Nyalla kami harapkan menjadi sosok yang dapat diusung menjadi calon presiden. Dalam diri beliau tercermin semangat kepedulian tinggi terhadap nasib pengamen jalanan.

Komjal berharap partai-partai politik dapat mendukung pencalonan La Nyalla untuk maju dalam Pilpres tahun 2024 nanti.

Untuk diketahui, Komunitas Musik Jalanan selama bulan suci ramadhan tahun ini melaksanakan kegiatan Ramadhan Care. Semangat ramadhan adalah semangat berbagi untuk sesama.

Komjal secara maraton telah melaksanakan program peduli pengamen jalanan melalui pembagian sembako bagi para pengamen jalanan yang akan dilaksanakan di 19 propinsi.

Program Ramadhan Care yang dijalankan Komjal, menjadi spirit mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap sesama, khususnya pengamen jalanan yang secara ekonomi terdampak pandemi covid-19.

Terkait dengan munculnya nama La Nyalla dalam berbagai survey calon presiden, Komjal menekankan pentingnya memberikan dukungan terhadap sosok yang memiliki rasa empati terhadap nasib pengamen jalanan.

Harapan besar kami, Bapak La Nyalla Mattaliti akan didukung partai-partai politik menghadapi Pemilihan Presiden 2024 nanti. Dengan demikian, impian kami para pemusik serta pengamen jalanan di seluruh Indonesia betul-betul terkabulkan. Kami solid mendukung Bapak La Nyalla sebagai calon presiden 2024.

KOMUNITAS MUSIK JALANAN

Faradian
Ketua Umum

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasad Pimpin Acara Penyerahan Tugas dan Jabatan Wakasad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *