oleh

Lihat, Ini Dia Tampang Oknum Polisi Diduga Pemilik Tambang Ilegal, Barang Bukti yang Disita Wow, Bikin Kaget

INDEKS.CO.ID | KALTARA — KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Utara mengungkap kasus dugaan pertambangan emas ilegal di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Dalam perkara ini, oknum polisi berinisial Briptu HSB ditangkap diduga pemilik tambang ilegal tersebut.

Briptu HSB merupakan anggota Dit Polairud Polda Kaltara yang ditangkap di Bandara Tarakan saat akan terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5/2022).

Dia kemudian dibawa ke rumah mewahnya di Tarakan untuk pengembangan kasus.

Beberapa Barang Bukti Disita
Di sana, Polisi menyita beberapa dokumen, termasuk juga dua unit mobil mewah, Toyota Alphard dan Honda Civic serta bangunan rumah.

Kendaraan dan bangunan ini diduga dari hasil usaha ilegal tersebut dengan dugaan masuk kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu di lokasi pertambangan, Polisi menahan tiga alat berat ekskavaktor sebagai barang bukti.

Ketiga alat berat ini lalu dibawa ke Mako Polda Kaltara.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya tambang emas ilegal.

”Pak Kapolda lalu membentuk tim gabungan untuk penyelidikan. Kami sempat datangi TKP dan mendapatkan benar ada praktik penambangan emas,” ujarnya, Kamis (5/5/2022).

Dalam perkara ini ada lima orang yang diamankan.

Hasil penyelidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : NN/CV/Montt/Inews

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Direktur Komunikasi i2: Polri Meraih Rapor Terbaik Pada Tahun 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *