oleh

Ketua DPD RI Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Saat Berwisata

JAKARTA – INDEKS.CO.ID — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berwisata bersama keluarga selama libur Idul Fitri.

Pasalnya banyak tragedi terjadi di tengah euforia suka cita liburan Hari Raya.

“Kita semua tentu tidak mengharapkan suasana gembira berakhir duka. Makanya saya mengimbau masyarakat yang masih menjalani liburan Idul Fitri agar berhati-hati ketika berwisata bersama keluarga. Pasalnya banyak kejadian seperti anak hilang, terbawa arus air sungai atau terseret ombak, kecelakaan lalu lintas dan lainnya,” ujar LaNyalla, Jumat (6/5/2022).

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan masyarakat untuk mencari lokasi wisata yang aman, apalagi jika membawa anak-anak yang masih kecil. Terutama wisata air, seperti laut maupun danau.

“Orangtua harus benar-benar menjaga anak-anaknya. Jangan sampai lengah apalagi menjadi korban,” tegas LaNyalla.

Masyarakat yang menikmati liburan, LaNyalla meminta, supaya tidak mengabaikan informasi dari pengelola destinasi wisata terkait keamanan. Selain itu pengelola juga harus menyiapkan perangkat keamanan untuk menjamin keselamatan para pengunjung.

“Selalu pantau himbauan maupun peringatan dari aparat terkait. Misalnya informasi dari BMKG soal potensi gelombang tinggi di beberapa perairan di Indonesia termasuk di wilayah perairan Banten. Info seperti itu bisa diupdate lewat media sosial,” tukas dia lagi.

Diingatkan juga olehnya, masyarakat sebaiknya tidak berlalu bereuforia, sebab kondisi bangsa ini belum benar-benar pulih dari sisi kesehatan, ekonomi dan faktor lainnya.

“Artinya semua tetap waspada untuk mengantisipasi berbagai hal. Terutama mewaspadai virus Covid-19 yang masih ada. Makanya tetap perhatikan protokol kesehatan, supaya semua aman,” katanya.(*)

Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pasca Banjir Lilirilau, Camat Terus Memantau dan Mengawasi Penyaluran Bantuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *