oleh

PRORAKYAT BERSATU INDONESIA JAYA KOTA SURABAYA BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN

Surabaya – Indonesia Ekspress | INDEKS.CO.ID — Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling ditunggu-tunggu kehadirannya oleh umat Muslim di Indonesia dan seluruh dunia pada umumnya. Bulan Ramadhan juga dimanfaatkan untuk saling berbagi. Sehingga, di beberapa tempat seringkali ditemui takjil gratis yang disediakan oleh orang yang ingin berbagi di bulan Ramadhan.

Bagi umat Muslim, berbagi makanan atau minuman untuk orang lain yang hendak berbuka puasa menjadi ladang pahala serta salah satu kewajiban meskipun hanya seteguk air. Seperti halnya yang dilakukan para pejuang shodaqoh Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya Kota Surabaya dengan membagikan takjil kepada pengguna jalan pada Rabu (20/04/2022).

Makanan Ta’jil yang telah dipersiapkan diberikan kepada pejalan kaki, pengguna sepeda motor, pengayuh becak, serta masyarakat yang ditemui di jalanan.

Anita (pengurus PRBIJ DPC kota Surabaya) menjelaskan, bahwa Ramadhan adalah bulan mulia yang paling dinanti-nanti untuk berlomba meningkatkan ketaqwaan dan saling menguatkan dalam menggapai ridha Allah SWT.

Gotong Royong dan semangat kebersamaan dan kepedulian untuk membantu sesama, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini kami sangat senang hati bisa ikut berbagi, tutur Sulastri dan yang diamini oleh Rima ( Pemberdayaan Perempuan DPC PRBIJ Kota Surabaya ).

Momentum yang berbahagia tentunya tidak lepas dari bantuan dan ketulusan teman-teman PRBIJ Kota Surabaya sehingga bisa terkumpul makanan takjil yang berupa Nasi Bakar, Nasi Campur, dan Jajanan Pasar kerakyatan yang bisa dibagikan untuk masyarakat pengguna jalan, karena berbagi itu sangatlah Indah ujar Kharina dengan semangat.

Hal tersebut diutarakan Ketum DPP PRBIJ Megawati, inilah waktu Ramadhan yang paling utama untuk menunjukkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial kepada masyarakat luas.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polri: Direncanakan Ada 1.667 Personel Polri Akan Pindah ke IKN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *