oleh

Ketua DPRD SBB Abd Rasyid Lisaholith Mendukung Sepenuhnya Pemekaran 2 DOB Di SBB

Ambon _ Indonesia Ekspress | indeks.co.id – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan bersama tim pemekaran dari 15 Calon Daerah Otonomi (DOB) di Maluku untuk diusulkan ke Pemerintah pusat.

Pertemuan tersebut guna membicarakan kesiapan dan perjuangan 15 DOB dalam membentuk provinsi dan kabupaten/kota baru di Maluku.

Di momen itu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) siap mengusung 2 DOB.

“Kita di Kabupaten Seram Bagian Barat sudah siap dengan 2 DOB Kabupaten pemekaran, yakni Kota Kepulauan Huamual dan Kabupaten Talabatai,” tegas Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholith kepada media ini di ruang paripurna, Senin (01/03/2022).

Hingga saat ini, segala persyaratan mengenai 2 DOB itu telah disiapkan oleh DPRD SBB

“Kami DPRD SBB secara politik telah melakukan persiapan-persiapan dalam rangka administrasi untuk bagaimana mendukung proses pemekaran itu agar berjalan dengan lancar” imbuhnya.

Pemkab SBB sendiri, lanjut Rasyid, mendukung sepenuhnya terkait dengan DOB, selain itu juga beberapa langkah-langkah dari Pemerintah daerah telah disiapkan, baik itu berupa kajian maupun pemekaran beberapa dusun yang telah menjadi desa.

“Jadi sekarang dusun – dusun di Seram Bagian Barat sekian besar sudah mekar menjadi desa. Dengan demikian, Kabupaten SBB harus siap juga dimekarkan,” lanjutnya.

Rasyid memastikan langkah – langkah secara politik dan administrasi telah dilakukan Pemkab dengan DPRD SBB.

“Maka dengan rapat bersama hari ini, kita sangat mendukung dan mengapresiasi sekali langkah yang dilalukan DPRD Maluku melalui Komisi I. Pastinya Kita sangat bersemangat untuk lebih mempercepat proses DOB ini untuk dimekarkan,”tandas Lisaholith.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kinerja Kepala Cabang Jasa Raharja Kediri Patut Dipertanyakan? Santunan Korban Meninggal Akibat Laka Lantas Tak Kunjung Cair! 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *