oleh

Ketua Bapemperda Arif Pamana Minta Pemerintah Daerah Lindungi Kawasan Pemukiman Di Kabupaten SBB

Seram Bagian Barat _ Indonesia Ekspress | indeks.co.id – Ketua Bapemperda Arif Pamana meminta kepada pemerintah daerah untuk senantiasa melindungi seluruh kawasan pemukiman masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Menurutnya, masyarakat dan pemukiman adalah aset negara sehingga negara lewat pemerintah daerah wajib memberikan jaminan dan perlindungan.

Hal ini disampaikan kepada Indeks.co.id, Selasa (12/04/2022), terkait dengan maraknya permasalalahan lahan pemukiman yang terjadi di desa dan dusun di Kabupaten SBB.

“Pasalnya dari 92 negeri dan desa serta 119 dusun di Kabupaten Seram Bagian Barat wajib mendapatkan perlindungan dan jaminan dari pemerintah, dari segala upaya rongrongan pihak pihak yang ingin mempermasalahkan kawasan pemukiman masyarakat,” ucapnya.

Sebagai masyarakat yang ada dan hidup dibawah pemerintahan Kabupaten SBB wajib mendapatkan kenyamanan dan kepastian terhadap tempat tinggalnya, sebab mereka adalah bagian dari masyarakat Seram Bagian Barat.

Dirinya menambahkan, maraknya permasalah tanah pada kawasan pemukiman masyarakat yang sudah didiami sejak sebelum kemerdekaan dengan berbagai macam alasan oleh oknum oknum tertentu. Sehingga jika tidak di lihat secara serius sebagai bagian dari tugas pemerintah maka bisa akan terjadi konflik sosial di tengah masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Dia juga memberikan contoh kasus misalnya yang terjadi di beberapa dusun di pulau Manipa, yang saat ini tidak diijinkan untuk memperoleh sertifikat PRONA yang menjadi program pemerintah pusat, akibat dicegat oleh oknum oknum yang mempermasalahkan kawasan pemukiman masyarakat yang tinggal sebelum Indonesia merdeka.

Sampai pada tingkatan mensomasi masyarakat yang hidup dan tinggal di dusun dusun sejak sebelum kemerdekaan. Dan masih banyak lagi terdapat di wilayah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

BACA JUGA  Prajurit, PNS dan KBT Denbekang XIV-44-03/Kendari ikuti Vaksinasi Booster

Harusnya ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah. Tidak boleh dipandang sebelah mata,”tegas Arif

Sebab jika kita berkaca dari kejadian yang terjadi di beberapa daerah akibat permasalahan kawasan pemukiman mengakibatkan terjadinya konflik sosial di masyarakat, hal ini tidak boleh terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pemerintah harus hadir untuk melindungi segenap bangsa sehingga masyarakat yang hidup dikampung- kampung didusun – dusun, didesa – desa wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, sesuai dengan amanat UU,”tandasnya

Sebagai masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat mereka sudah menempati wilayah wilayah dan kampung kampung itu sejak sebelum kemerdekaan, mereka berjasa terhadap terbentuknya kabupaten, bahkan mereka setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk kewajiban sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya mendapatkan hak yang sama dan pemerintah menjadi wajib hukumnya dalam melindungi pemukiman masyarakat.

“Bupati lebih khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi dan memberikan kepastian terhadap kawasan pemukiman masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat,” ungkapnya.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *