oleh

Tingkatkan Pelayanan dan Penanganan Covid-19, Pemdes Wawonggole Bangun Posko

KONAWE _ INDONESIA EKSPRESS _ indeks.co.id | Dalam upaya meningkatkan penanganan dan pelayanan Covid-19 pemerintah Desa Wawonggole membuat  Posko Covid-19 yang bertujuan untuk memastikan kegiatan sarana pendukung pencegahan,penanganan,pembinaan dan pelayanan Covid-19.

“Kita telah membangun Posko Operasional Covid-19 tingkat Desa Wawonggole untuk memudahkan alur komando dan koordinasi yang jelas dalam pelayanan vaksin,”kata Wawonggole, Jupran,S.Si, Minggu 17 April 2022.

Kita terus tingkatkan pelayanan dan penanganan serta pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan Vaksin 1,2 dan 3,sehinga dalam APDS 2022 dialokasikan salah satunya adalah pembuatan Posko Covid-19,ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya Posko ini, jalur koordinasi antara petugas satgas Covid-19 di tingkat Desa Wawonggole, Kecamatan dan Kabupaten bisa lebih mudah karena nanti di Posko tersebut akan di lengkapi dengan sejumlah fasilitas dan Informasi atau data terkait Covid-19 dan penanganannya di Desa Wawonggole,ujarnya.

Selain pembuatan Posko, pemerintah Desa Wawonggole bekerjasama dengan pengurus Masjid dan tokoh masyarakat untuk selalu memberikan himbauan tentang pentingnya melakukan Vaksin untuk pencegahan penyebaran dan meningkatkan kekebalan tubuh, anti body kita, dengan memasang spanduk di Masjid dan di tempat umum lainnya sebagai himbauan kepada masyarakat, untuk segera melakukan Vaksin, baik Vaksin 1, 2 maupun vaksin ketiga,harapnya.

Terakhir, Jupran mengatakan, kepada warga Desa Wawonggole tentunya diharapkan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan diri untuk selalu menjaga Protokol Kesehatan serta meningkatkan imun tubuh,tutupnya.

Laporan : Jumail
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Update Ops SAR H2, Korban Jatuh di Jembatan Bahteramas Kendari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *