oleh

Rapor Pendidikan: Upaya Kemendikbudristek Mendorong Pergeseran Paradigma yang Berfokus pada Kualitas

Jakarta, indeks.co.id — Jum’at 15 April 2022 –  Rapor Pendidikan menjadi salah satu program kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengukur keberhasilan pendidikan di Indonesia. “Rapor pendidikan merupakan cara Kemendikbudristek untuk mendorong terjadinya pergeseran paradigma dalam evaluasi belajar ke arah kualitas proses dan hasil belajar,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar yang ditayangkan secara langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI, Kamis (14/4).

Lebih lanjut disampaikan Anindito, data utama dalam rapor pendidikan adalah hasil belajar yang berfokus pada kompetensi literasi, numerasi, serta karakter peserta didik. “Yang diperlukan oleh semua peserta didik adalah kemampuan dalam memahami bacaan, penyelesaian masalah untuk matematika sederhana, dan karakter yang ada di dalam profil Pelajar Pancasila,” imbuhnya.

Selanjutnya, disampaikan Anindito, kompenen lainnya yang diukur dalam rapor pendidikan adalah iklim pembelajaran di sekolah, dimensi keamanan, dan dimensi kebinekaan. “Jadi apakah peserta didik merasa bahwa gurunya peduli dan memperhatikan proses pembelajaran mereka, apakah peserta didik merasa aman di sekolah, merasa diterima walaupun identitas budayanya bervariasi, itu menjadi hal penting,” jelas Anindito.

Selain itu, ada banyak kelompok indikator lainnya yang tidak kalah penting dalam pembelajaran seperti terkait aktivitas belajar, pengelolaan sekolah, dan kompetensi guru. “Rapor pendidikan ini adalah data yang sangat kaya. Jadi kepala sekolah dan kepala dinas betul-betul bisa mendapatkan potret yang sangat komprehensif tentang kondisi pendidikan di sekolah atau daerahnya,” tutur Anindito.

Senada dengan Anindito Aditomo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Fathur Rozi mengapresiasi adanya Rapor Pendidikan karena di dalamnya memberikan informasi komprehensif tentang kondisi pendidikan yang ada di satuan pendidikan setiap daerah. “Saya melihatnya ini sesuatu yang luar biasa. Rapor pendidikan ini suatu platform baru yang sederhana dan keren,” kata Fathur.

BACA JUGA  Apel Gelar pasukan Siaga Bencana dihadiri Komandan Kodim 1422/Maros

Selain itu, bagi Fathur, Rapor Pendidikan sangat membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan analisis, menyusun rencana, dan menindaklanjuti rencana tersebut guna meningkatkan kualitas pendidikan pada satuan pendidikan di setiap daerah. “Rapor pendidikan ini sumber datanya diambil dari berbagai sumber yang sangat komprehensif seperti Dapodik dan Asesmen Nasional, sehingga menurut saya ini sangat keren,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Batunyala, Kabupaten Lombok Tengah, Ni Ketut Mayoni mendukung upaya pemerintah dalam memajukan pendidikan melalui Rapor Pendidikan. “Dengan rapor pendidikan saya sangat mengapresiasi dan optimis bagaimana arah pendidikan kita ke depannya, tentu akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Bagi Mayoni, Rapor Pendidikan dapat menjadi acuan dan refleksi untuk perbaikan kualitas pembelajaran di sekolah. “Dengan membaca dan menganalisa Rapor Pendidikan, kami dapat menemukan akar permasalahan sehingga kami bisa mengetahui skala prioritas apa yang harus dilakukan dengan cepat dalam memperbaiki kelemahan di sekolah kami,” jelasnya.

Selanjutnya, Devy Mariyatul Ystykomah, Guru SMP PGRI 4 Kota Kediri, Jawa Timur mengajak para guru untuk menjadikan Rapor Pendidikan sebagai alat refleksi dalam kegiatan pembelajaran. “Dengan Rapor Pendidikan mari kita berefleksi untuk mengidentifikasi pencapaian kualitas sekolah, kemudian mengambil langkah dalam melakukan pembenahan yang berbasis data,” tutur Devy.

Sebagai fasilitator pendidikan, Devy berbagi cerita tentang cara memfokuskan pembelajaran berdasarkan hasil Rapor Pendidikan di sekolahnya. “Saya mengajak siswa menggunakan teknologi untuk meningkatkan kemampuan berpikir logis dan sistematisnya. Misalnya belajar tentang kopi dari Toraja, siswa bisa mengetahui daerah Toraja melalui internet, sehingga mereka lebih paham dan juga bisa bijak menggunakan teknologi,” kata Devy.

Terkait persiapan guru dalam penerapan Kurikulum Merdeka, Devy menjelaskan para guru juga harus membuka diri untuk melihat bagaimana potensi guru yang ada di daerahnya agar saling bertukar pengalaman dalam mengajar.

BACA JUGA  Polri : Tingkat Kejahatan dan Kecelakaan Lalu Lintas Turun

“Undanglah ke sekolah atau ke Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk menjadi fasilitator yang ada di sekolah. Guru yang mampu adalah guru yang pernah mengalami kegagalan, keberhasilan, dan juga mengalami hal-hal yang juga baik dari pembelajarannya,” tuturnya.

Memasuki akhir diskusi, Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyampaikan bahwa Rapor Pendidikan adalah instrumen utama dalam menggalang visi dan tujuan transformasi pendidikan yaitu menyediakan pengalaman belajar yang bermakna dan relevan bagi semua anak Indonesia. Anindito juga mengajak orang tua peserta didik agar berdialog dengan kepala sekolah dan guru di sekolah anaknya terkait pola pendidikan yang akan dilakukan berdasarkan hasil Rapor Pendidikan.

“Jadi orang tua bisa mengajak dialog kepala sekolah dan guru, apa yang ditemukan dari Rapor Pendidikan, dan apa yang perlu diperbaiki dalam pola pendidikan di sekolah, serta bagaimana cara orang tua dalam membantu guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah,” jelas Anindito.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *