oleh

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) tahun 2022. Kegiatan yang diikuti oleh 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, Senin (11/4/2022).

Dalam sambutannya, Sugeng menjelaskan, gelaran ini merupakan salah satu upaya BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para ASN dalam mereviu LPPD. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.

Sugeng mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dan pemda memiliki tanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberhasilan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan otonomi. Hal itu dapat ditinjau melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang kewenangannya diserahkan kepada pemda.

Dirinya berharap, melalui kegiatan ini peserta Diklat mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya dalam mereviu LPPD. Tak hanya itu, para peserta diharapkan dapat memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.

Guna memberikan pemahaman kepada para peserta, BPSDM Kemendagri menghadirkan sejumlah tenaga pengajar yang kompeten di bidangnya. Pengajar itu berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Syam
Sumber : Puspen Kemendagri

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *