oleh

Hukum Rimba di Tanah Merah Bumi Oheo, Bukti Tumpulnya Polres Konawe Utara

MOLAWE _ INDEKS.CO.ID — Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) layak dijuluki wilayah mafia tambang, yang besar kemungkinan terhubung dengan perusahaan penambangan ilegal.

Kenapa tidak, Pasalnya pihak Kepolisian Konawe Utara seakan bungkam dengan kondisi yang terjadi saat ini, khususnya aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe.

Bahkan diduga penegakan hukum di Bumi Oheo berpihak pada elit-elit kapitalis dan seakan-akan mengabaikan kepentingan Masyarakat.

Hal itu dilontarkan, Aliansi Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (KOMPAK) di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara. Rabu 23 Maret 2022.

Jenderal lapangan Iqbal S.Kom mengatakan seharusnya PT. ANTAM Tbk memberikan contoh yang baik terhadap pengelolaan yang
baik khususnya di bidang pertambangan ore nickel di Konawe Utara.

Namun semua kerusakan dan perambahan Kawasan hutan itu masih saja terjadi diwilayah IUP PT. ANTAM di Blok Mandiodo, melalui perusahaan yang ditunjuknya untuk melakukan penambangan.

” Sebut Saja PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan PT. Trimega Pasifik Indonusantara (TPI) dimana dalam proses penambangannya tidak lagi memerhatikan qaidah hukum pertambangan yang baik. Selain merusak dan merambah Kawasan hutan, disana pula terjadi pencemaran lingkungan dalam hal ini air bersih masyarakat yang berada sekitaran pertambangan tercemar,” beber Iqbal.

Untuk itu Iqbal meminta Kapolres Konawe Utara harusnya tidak tinggal diam dengan permasalahan ini karena kejahatan di depan mata, “Polres Konut harusnya agresif terkait masalah ini jangan terkesan mempertontonkan istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas , karena Kepolisian adalah harapan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ketusnya.

Lanjut Iqbal mengatakan Polres Konawe Utara telah dibeli ada masyarakat yang berjuang, Inilah yang harus dijawab oleh Polres kenapa tidak menciptakan keadilan bagi masyarakat dengan membiarkan perampok sumber daya alam.

BACA JUGA  Siapa yang Viralkan, Kini Ibu-ibu di Cilincing Klarifikasi Terkait Blusukan Prabowo

” Masyarakat Konawe Utara Mendesak KPHP Laiwoi Utara untuk segera memberhentikan aktifitas pertambangan yang berada di Kawasan Hutan eks WIUP PT. KMS. Masyarakat juga Mendesak Polres Konawe Utara untuk memberhentikan aktifitas pertambangan yang diduga melakukan tindak kejahatan pertambangan di atas Eks IUP PT. KMS 27 atau secara keseluruhan blok mandiodo,” tegas Iqbal.

Iqbal menambahkan, Masyarakat Konawe Utara mendesak Polres Konawe Utara untuk menangkap , Proses, dan adili pihak yang terlibat dalam kejahatan perambahan Kawasan hutan , pencemaran lingkungan , dan pelaku penambangan illegal, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku

Iqbal mengharapkan tidak hanya pihak Kepolisian,tetapi KLHK Lawoi Utara juga harusnya tidak tinggal diam dengan kejahatan terhadap hutan.

” Jangan ada tebang pilih dalam proses hukum kehutanan,di mana kita ketahui KLHK adalah pejabat yang memiliki wewenang dalam melindungi Hutan diwilayah tersebut sesuai dengan tupoksinya. Jika dalam 1 x 24 jam POLRES Konawe Utara tidak melakukan Tindakan sesuai tuntutan maka kami akan menduduki Kantor POLRES KONUT,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Rabu 23 Maret 2022 pukul 17.59 WITA, Massa Aksi masih menunggu kehadiran Kapolres Konawe Utara di Mapolres Konut.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *