oleh

Stikes Pasapua Ambon Gelar PKL Bagi Mahasiswa Semester Akhir

Ambon _ Indeks.co.id – Stikes Pasapua Ambon dalam kalender Akademik tahun 2021/2022, telah melakukan Pembekalan PKL bagi Mahasiswa Stikes Pasapua Ambon di Aula Serbaguna Lt 3 STIKES, Selasa (08/03/2022).

“Pimpinan Stikes Pasapua Ambon Dewi Arwini Bugis,S.Kep.Ns.M.Kep, dalam sambutannya mengatakan, dalam mempersiapkan tenaga kesehatan yang siap untuk  di terjunkan di tengah masyarakat, maka PKL merupakan salah satu kegiatan di bidang Akademik yang diperuntukkan kepada mahasiswa semester akhir.

Dirinya menyebut, itu artinya  Bapak/Ibu mahasiswa telah lulus semua mata kuliah dasar, dan siap untuk di terjunkan di tengah masyarakat, sebab PKL pada dasarnya adalah untuk mengasah keilmuan dan kemampuan teoritik dalam konsep tatapan ilmu, yaitu ilmu keperawatan, dan kebidanan,”ujar Arwini.

Lanjutnya, PKL juga merupakan kegiatan yang sangat penting, sebelum nantinya terjun ke dunia kerja.

“PKL ini adalah untuk melahirkan insan akademis yang bisa menjembatani relevansi keilmuan teoritis keperawatan dan kebidanan, serta dapat membina mentalitas dan profesionalitas mahasiswa yang sejalan dengan disiplin ilmu, melatih kemampuan manajerial, memupuk kemampuan beradaptasi dan daya tangkap mahasiswa dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada mereka, dan juga melatih mahasiswa untuk berkomunikasi atau berinteraksi secara profesional di dunia kerja yang sebenarnya, sehingga tidak merasa takut dalam berkomunikasi secara profesional,”tandas Arwini.

Dia juga menyampaikan, penyelenggaraan PKL Stikes Pasapua Ambon adalah yang ke 10 kalinya, dan kegiatan ini berdasarkan  UU dan Peraturan Pemerintah No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan Pemerintah No 60 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, dan keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No 2341U1 2021 tentang Kurikulum Nasional,” jelas Arwini.

Semoga dalam pembekalan PKL ini dapat diikuti secara maksimal sehingga segala pemahaman dasar dan bagaimana kelanjutannya dapat di ketahui dan dipahami serta dapat di terapkan sesuai dengan capaian yang telah di programkan, “ tutupnya.
Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Empat Orang Diperiksa Jam Pidsus Terkait Perkara Dugaan Tipikor PT.Krakatau Steel Tahun 2011

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *