oleh

Jam Pidsus Serahkan Hasil Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Pada Kemenhan 2012 – 2021 Kepada Jam Pidmil

INDEKS.CO.ID _ JAKARTA — Pada hari Senin 21 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyerahan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-282/F/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Adapun penyerahan hasil penyidikan dilakukan guna untuk kepentingan penyidikan secara koneksitas dengan Penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dikarenakan adanya dugaan keterlibatan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan unsur sipil.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin 14 Februari 2022 lalu, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas. (K.3.3.1)

Jakarta, 21 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua DPD RI, Andi Lanyalla Matalitti Berkunjung Ke Musium Balla Lompoa Kab Gowa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *