oleh

GTRA Summit 2022 ATR/BPN Wujudkan Kelestarian Ekonomi

Jakarta –  indeks.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyelesaikan permasalahan legalisasi aset bagi masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Karena keadaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang melibatkan pekerjaan lintas sektor, Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku salah satu pihak yang mempunyai kewenangan.
Isu dan penyelesaian terkait pesisir dan pulau-pulau kecil juga menjadi salah satu isu utama dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022.

Wakil Menteri ATR/Wakil kepala BPN, Surya Tjandra yang juga selaku Ketua Pelaksana GTRA Summit 2022 menjelaskan bahwa GTRA Summit 2022 yang akan berlangsung pada Maret 2022 dilatarbelakangi oleh situasi tumpang tindih perizinan antara perizinan kawasan laut, kawasan hutan dan non-hutan, kawasan tambang, kawasan masyarakat adat, dan lain sebagainya. “Sehingga GTRA Summit 2022 ini mengusung tema besar Paduserasi Implementasi UUCK: Harmonisasi Tata Ruang, Reforma Agraria dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tradisional dan Lokal,” jelasnya pada pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk mendalami GTRA Summit 2022 di Gedung Mina Bahari 4, Kantor KKP, Jakarta pada Jumat (21/01/2022).

Surya Tjandra juga menyebut tentang urgensi untuk mempertegas tata ruang laut dan tata ruang darat bersama KKP. Hal ini bertujuan agar kepastian izin dan hak dua kawasan tersebut menjadi jelas. “Dalam kegiatan ini, mengusung tiga fokus, yaitu kepastian hukum, penataan aset, dan penataan akses. Perlu adanya legalisasi aset sekaligus pemberdayaan. Kalau legalisasi aset saja tanpa adanya pemberdayaan maka tidak akan berkembang,” terang Surya Tjandra.

Surya Tjandra juga berkata bahwa ragam capaian mulai dari kepastian hukum hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, dan perizinan berusaha menjadi saling tersambung dengan peran dan pekerjaan utama dengan pihak KKP. “Rasanya ini kombinasi peluang-peluang antara mendorong investasi, menjaga ekologi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta melindungi masyarakat khususnya masyarakat tradisional atau masyarakat adat yang berada dalam kawasan tersebut,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.

BACA JUGA  Pertambangan Ilegal, Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Ketapang Jangan Main Mata Dengan Investor

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berkata KKP memang sangat perhatian untuk menjaga pulau-pulau di Indonesia. Ia menyebut bahwa terdapat satu kesatuan antara tugas dan fungsi antara Kementerian KKP dengan Kementerian ATR/BPN. “Kami dari KKP mengurusi perihal pesisir dan pulau-pulau kecil, dan untuk masalah sertipikasi berada di kewenangan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Dalam hal ini, Sakti Wahyu Trenggono memberikan pandangannya terkait persoalan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia mengimbau agar langkah dan kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada masyarakat sekitar pesisir dan pulau-pulau kecil. “Terkadang apa solusi yang menurut kita baik, ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat. Jadi fokus dan _passion_ harus kepada manusia itu sendiri,” terang Menteri KKP.

Menteri KKP juga menyebut bahwa terkait pertemuan kali ini, KKP dan Kementerian ATR/BPN sudah satu visi dalam tujuan menyelesaikan persoalan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. “Sejauh ini, apa yang sudah kita kerjakan ternyata sudah sesuai. Kita juga tetap _concern_ kepada ekologi, bagaimana ekologi itu terus menjadi panglima,” ujarnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat, Andry Novijandri. Sementara itu, Menteri KKP didampingi oleh seluruh pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian KKP. (AR/YS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *