oleh

Jam Pidum Setujui Restorative Justice dari Kejari Palembang Tsk Desi Anggraini Binti Asnawi Dkk

Jakarta _ indeks.co.id — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka DESI ANGGRAINI Binti ASNAWI Dkk yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus posisi singkat:
Bahwa tersangka I DESI ANGGRAINI BINTI ASNAWI bersama-sama dengan tersangka II RAFIKA KHAIRUNIA BINTI AHMAD TAUFIK telah melakukan penganiyaan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan PDAM Tirta Musi Lorong Swadaya Rt.08/Rw.03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang terhadap saksi korban Hijra Yani Binti Itomi.

Dengan cara mendorong tubuh saksi korban Hijra Yani Binti Itomi kebelakang setelah itu tersangka II menarik rambut, baju daster yang dikenakan, mencakar leher saksi korban Hijra Yani Binti Itomi selanjutnya tersangka I pun ikut mendekati saksi korban Hijra Yani Binti Itomi dan langsung menarik rambut, mencakar dahi sebelah kanan, menarik daster saksi korban Hijra Yani Binti Itomi sehingga daster tersebut robek.

Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut di awali dari ejekan dan cekcok mulut dengan saksi Nur Hikmah Binti Dulkhoiri, korban yang saat itu berada didalam rumah mendengar keributan kemudian keluar dari rumah dan menarik tangan saksi Nur Hikmah Binti Dulkhoiri ke dalam rumah untuk menghindari keributan namun justru saksi korban Hijra yang kemudian menjadi sasaran para tersangka tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, saksi korban Hijra Yani Binti Itomi mengalami luka lecet di kepala berwarna kemerahan, luka lecet di dahi kanan, luka lecet di leher, dan luka jelas di leher berwarna kemerahan.

BACA JUGA  Gibran Menyampaikan Bantahan tidak Terlibat dalam Korupsi Mensos

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 (RJ-7).

Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 24 Januari 2022.

Masyarakat merespon positif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang beserta jajarannya karena Proses penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *