oleh

Jam Pidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice  Tersangka Ikbal dari Kejari Gowa

Jakarta _ Indonesia Ekspress — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka MUHAMMAD IKBAL ALIAS I’BA BIN SITURU dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Desa Pattalikang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa ketika Tersangka bertemu dengan saksi korban di warung kopi yang dimana pada saat itu tersangka menawarkan 1 buah badiknya untuk digadaikan dengan harga Rp.  200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban namun saksi korban mengatakan “kalau saya hanya mau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)”.

Lanjut, dan bahkan saksi korban berkata “kamu itu apa badik begini kamu jual mahal” mendengar perkataan tersebut  tersangka emosi dan langsung mengambil 1 (satu) buah kursi plastik yang berada didekatnya lalu memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis sebelah kanan saksi korban.

Berdasarkan hasil visum, saksi korban mengalami luka bengkak pada pelipis bagian kanan, luka lecet pada jidat sebelah kanan, luka lecet pada pipi kanan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 (RJ-7).

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 19 Januari 2022.

Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

BACA JUGA  Kemenparekraf Apresiasi Pembukaan Kembali Rute Penerbangan Internasional ke Indonesia, Bangkitkan ekonomi dan buka lapangan kerja

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gowa akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1)

Jakarta, 13 Januari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *